(2) Muhammad Dimas Rizqi
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana strategi penanganan illegal logging dengan penguatan jalur koordinatif lintas sectoral. Dengan memperhatikan kaidah konsep strategi dan jalur koordinatif lintas sectoral diharapkan dapat meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya illegal logging di wilayah XIII Lakitan Bukti Cogong Kabupaten Musi Rawas. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dan untuk mengumpulkan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta untuk menganalisis data penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kebijakan yang tepat dan baik akan menghasilkan penanganan illegal logging dengan indikator ketepatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, 2) strategi penanganan illegal logging melalui penguatan jalur koordinatif lintas sectoral dengan dukungan internal dan dukungan masyarakat, 3) komunikasi sebagai strategi penanganan illegal logging dengan indikator masukan informasi dan keputusan yang responsif. Oleh karena itu, strategi penanganan illegal logging melalui jalur koordinatif lintas sectoral harus diterapkan dan diharapkan dapat tercapai dan sesuai dengan tujuan yang ada.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.194-204 |
Article metrics10.31604/jim.v7i1.2023.194-204 Abstract views : 1473 | PDF views : 349 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Auhara, L. (2013). Dampak illegal logging terhadap perlindungan hukum satwa yang dilindungi. Lex Administratum, 1(1).
Bangsawan, I., & Effendi, R. (2007). Kajian pola-pola pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi dalam mencegah illegal logging. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 4(4), 321-340.
Eleanora, F. N. (2012). Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 217-238.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal
Irawan, A., & Astuti, S. A. (2021). MODEL PENCEGAHAN BERBASIS MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN UTARA. PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW, 1(2), 1-17.
Lukito, W. (2018). Implementasi Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Bidang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Illegal Logging (Studi Kasus Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 153-160.
Mareta, J. (2016). Tindak pidana illegal logging dalam konsep keamanan Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 33-50.
Nugrahani, Farida. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Alfabeta
Peraturan Kementerian Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilian Kinerja PHPL dan VLK
Pranata, I. G. F. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(1), 35-44.
Rasyid, F. (2014). Permasalahan dan dampak kebakaran hutan. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4), 47-59.
Riza Suarga, 2005. Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme Di Tengah Praktek Premanisme Global, Wana Aksara, Tangerang
Thoha, M. 2003. Perilaku Organisasi. Jakarta: Rajawali Perss
Undang-Udanng Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang Undang Dasar 1945
www.dataalam.menlhk.go.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download