PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PT KARIAS CONNECT VISION NO. 36/PDT.P/2021/PN/AMT)
Abstract
Tujuan Penelitian Untuk menganalisis bagaimana bukti kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UUPT. dan apa langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap perbuatan organ PT yang meniadakan saham salah satu pemegang saham. Jenis Penelitian yang digunakan hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan Hasil Penelitian Bahwa bukti kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas bentuk kepemilikan saham adalah akta pendirian. Di dalam akta pendirian yang berisi anggaran dasar perusahaan tercantum pemilik saham, berapa lembar atau persen saham dan nilai saham. Kedua Langkah Hukum yang dilakukan terhadap Perbuatan organ Perseroan terbatas dilakukan dengan dua langkah yang pertama melalui perdata yang dapat ditempuh terhadap organ perseroan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri agar dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan dalam pasal 138 ayat (1) angka b UUPT, pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa anggota direksi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Yang kedua dengan hukum pidana, organ perseroan terhadap perbuatan salah satu organ perseroan yang melakukan perbuatan tersebut dapat dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Â
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asikin, Zainal dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta, Kencana, 2016.
Agustina, Rosa 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Djojodirjo, M. A. Moegni 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.
Fuady, Munir Perbuatan Melawan Hukum ; Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Harahap, Yahya 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, Prof.Drs.C.S.T. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Hukum Ekonomi). Jakarta.
Khairandy, Ridwan 2009. Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Cetakan Kedua (revisi). Yogyakarta: Penerbit Kreasi Total Media.
Prasetya, Rudhi 2014. Teori dan Praktrik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Ridho, Ali 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : Alumni.
Widjaja, Gunawan 2004, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, PT Raja Grafindo Persada :Jakarta.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 1999. Seri Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Internet
Wikipedia, Perusahaan, Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan, diakses pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan MA No. 047 K/Pdt/1988, tanggal 20 Januari 1993, dalam Gautama, Himpunan Yurisprudensi Indonesia
Putusan perkara perdata No.451/Pdt.G/2008/PN.JKT.BAR..
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.140-152
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.