Criminal Thinking Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Feby Kurnia Rapanca Gumay, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando

Abstract


Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah berada dalam zona kritis. Penyalahgunaan narkoba selain di lingkungan masyarakat juga masih terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Perlu dilakukan kajian untuk mengetahui bagaimana pola pikir para pelaku penyalahgunaan narkoba agar ditemukan metode pembinaan yang efektif untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba kembali terulang baik di masyarakat maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi untuk menemukan aspek criminal thinking yang berperan pada narapidan kasus penyalahgunaan narkoba. Penelitian mengambil lokasi di Lapas kelas 1 Tangerang. Informan yang dipilih untuk interview merupakan narapidana kasus narkoba yang banyak melakukan pelanggaran di lingkungan Lapas. Sedangkan observasi dilakukan pada metode pembinaan yang saat ini dilakukan oleh pihak Lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek menuntut hak dan rasionalisasi kejahatan memiliki andil terbesar yang mempengaruhi pola pikir narapidana penyalahgunaan narkoba.


Full Text:

PDF

References


Agustin,M.,Saripah,I.,& Gustiana, A. D. (2016).Analisis Tipikal Kekerasan pada Anak dan Faktor yangMelatarBelakanginya. Ilmiah Visi PGTK PAUD dan DIKMAS, 13(1), 1–10.

Asmoro, D. O. S., & Melaniani, S. (2017). Pengaruh Lingkungan Keluarga terhadap Penyalahgunaan NAPZA pada Remaja. Jurnal Biometrika dan Kependudukan (Journal of Biometrics and Population), 5(1), 80–87. https://doi.org/10.20473/jbk.v5i1.2016.80-87.

Astriska, B.F. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Peredaran Narkoba Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Justitia, 8(4), 549-556.

BNN.(2019).Pressi Releasei Akhiri Tahun.JURNAL BNN, 1–33.

DirektoratJenderalPemasyarakatan. (2020). Sistemi Database Pemasyarakatan. Retrieved from http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/detail/monthly/upt/db5ba880-6bd1-1bd1-b8e0-313134333039.

Hartati, S. (2018). PendekatanKognitifUntukMenurunkanKecenderunganPerilakuDelinkuen Pada Remaja. Menara Ilmu, 12(79), 80–93

Haryadi. (2017). IdentifikasiFaktorKriminogenKejahatanSeksual di ProvinsiKepulauan Bangka Belitung dengan Routine Activity Theory. Prosiding Call Paper pada Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologike-IV. Genta Publishing: Yogyakarta.

Herlambang, P. R. (2020). Profiling Faktor Kriminogen Narapidana Kasus Kejahatan Seksual. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Ika Novita Sari, F.L.N. (2013). Criminal Thinking pada Narapidana Wanita. Jurnal Psikologi, 1-14.

Knight, K., Garner, B. R., Simpson, D. D., Morey, J. T., &i Flynn, P. M. (2006). An assessment for criminal thinking. Crime and Delinquency, 52(1), 159–177. https://doi.org/10.1177/0011128705281749.

Nurdin, M.N.H., Rahmah, A. I., Ansyar, A., Salim, M.Y., Jannah, M., dan Fitriazahra, M. (2021). Regulasi Emosi sebagai Upaya Kontrol Diri Warga Binaan Rutan Kelas 1 Makassar. PENGABDI: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat, 2(2): 197-203.

Prasetia, A. (2018). Menkum HAM: Jumlah Napi Di Lapas Capai 214 Ribu Hingga Maret 2017. Retrievedi fromi https://news.detik.com/berita/d-3470072/menkum-ham-%0Ajumlah-napi-di-lapas-capai-214-ribu-hingga-maret-2017.

Sari, I.N. (2014). Criminal Thinking Pelaku Kejahatan Ditinjaudari BentukKejahatan (UIN malang; Vol.53).https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Veronica, R. N., Langi, F. L. F. G., Joseph, W. B. S., Kesehatan, F., Universitas, M., & Ratulangi, S. (2018). Prevalensi dan Determinan Penggunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang di Kalangan Remaja Indonesia ; Analisis Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Tahun 2012 Latar Belakang Narkotika dan terlarang narkoba adalah kalangan pelajar dan Mahasiswa.Jurnal Kesmas, 7(5), 1–10.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.90-98

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.