Peran Pembimbing kemasyarakatan Dalam Pelaaksanaan Proses Diversi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Bapas Kelas 1 Tanggerang

Arya Eko Frasetyo, Ali Muahamad, Cahyoko Edi Tando

Abstract


tentang peranan petugas pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, khusus nya dalam proses pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Membahasa tentang tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional tertentu dalam menyelsaikan perakara anak baik di dalam proses peradilan pidana, ataupun di luar porses peradilan pidana. Berbicara tugas pokok dan fungsi balai pemasyarakatan sebagaimana yang di atur di dalam undang undang No 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan, serta berkaiatan dengan undang undang No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana, yang membahasa tugas pokok dan fungsi petugas pembimbing kemasyarakatan pada unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Afif, A. (2015). Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Anjar Nawan, Konsep Diversi Dan Restoratif Justice, 2014,

Davit Setyawan, Menuju Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak, 2014, Sumber:http://www.kpai.go.id/artikel/menujurestorative-justice-dalam- sistemperadilan-anak/

Efi Siti Fatonah 2021. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi, Syntax Admiration Vol.2 , No. 2 Februari 2021

Efi Siti Fatonah 2021. “PERAN Eneng Imas yusmiati dan ali equatora 2020, peranan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hokum (studi kasus pada balai pemasyarakatan garut) Jurnal neo societal Vol. 5; No. 2; April 2020

Fetri A. R. Tarigan. 2015. Upaya diversi bagi anak dalam proses peradilan lex crimen Vol. IV/No.5/Juli/2015

Ikhsan, E. (2014). Diversi dan Keadilan Restoratif Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat. Medan: Pustaka Indonesia

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2013

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung, 2009.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasab UU Sistem Paeradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Ridwan Mansyur, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, 2014,

Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Undang undang Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nmor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.84-89

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.