Efektifitas Hukum Dan Upaya Penanggulangan Overcapacity Terhadap Narapidana Narkotika Di Lapas Kelas IIA Bogor
Abstract
Tindak pidana penyalaghuna narkotika merupakan penyumbang terbesar atas permasalahan overcapacity di Lapas. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa di hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami overcapacity yang diakibatkan dari pidana penjara terhadap pengguna penyalahguna narkotika. Atas permasalahan overcapacity ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait efektifitas penerapan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pendekatan hukum yang masih digunakan dalam upaya memberantas narkotika yang masih beredar luas di masyarakat dianggap sangat tidak efektif dan justru menimbulkan dampak buruk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait efektifitas hukum dan upaya penanggulangan overcapacity narapidana narkotika di Lapas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan jenis pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa upaya penanggulangan overcapacity juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan peningkatan kesadaran hukum. Serta UU No.35 Tahun 2009 yang dianggap belum efektif dalam memberikan pemidanaan terhadap para pengguna narkotika.
Â
Kata Kunci : Efektifitas, Overcapacity, Narapidana, Narkotika, Penanggulangan
Full Text:
PDFReferences
Senjaya, Oci 2018. “Perbandingan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan RUU KUHP Indonesia Berkaitan Dengan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotikaâ€. Jurnal Hukum Positum.
Bimantoro, Utomo. “DAMPAK OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG BAGI NARAPIDANA.†Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2020): 1–73. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/55795.
Muhaimin. METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press, 2020.
Redaksi. “Undang-Undang Narkotika(UU RI No. 35 Th. 2009)†(2012): 6; 55–67. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu35-2009.pdf.
“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN.†Choice Reviews Online 33, no. 9 (1995): 33-1251-33–1251.
Saputro, Deni. “EFEKTIVITAS HUKUMAN PENJARA BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA†4, no. 1 (2016): 1–23.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.68-73
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.