PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI

Sutan Siregar, Pranjono Pranjono

Abstract


Di Indonesia banyak terjadi tindak pidana khususya KDRT, Salah satu contohnya yaitu Kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau keluarga banyak dilakukan oleh seorang suami, seperti suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul atau menampar istrinya, menendang dan memaki-maki dengan ucapan yang kotor. Suami isteri seharusnya wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Akan tetapi, pada kenyataannya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah masalah yang tidak mampu ditanggulangi hanya dengan melihat Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut dengan KUHP). Karena di dalam KUHP hanya mengatur secara umum bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus mengenai KDRT yaitu dibuatnya Undang–Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dimana tujuan dari pembetukan Undang-undang tersebut yaitu untuk mencegah terjadinya tindak KDRT di dalam keluarga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dan mewajibkan negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Rumah tangga merupakan ranah yang sangat privasi karena rumah tangga seharusnya bukan merupakan konsumsi publik maka penanganan kasus KDRT Dalam penyelesaian permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini kurang mendapatkan perlindungan yang mencukupi dan spesifik, bahkan permasalahan yang utama berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga ini di Indonesia.

 

Kata kunci : Hukum, Korban, Tindak Pidana, KDRT

References


DAFTAR PUSTAKA

Adler, Freda, et.al, (1995). Criminology, Second Edition. USA: McGraw - Hill

Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Candra Utama, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Asshiddiqie, Jimly, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.

Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisinisme, Bina Cipta, Bandung.

_______________, 1996, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

Beccaria, Cesare, 1964, Of Crime and Punishment. Original Italian Title Dei Delitti e Delle Pene (1764), english Translation by Jane Grigson, edition Copy Right, Marsilio Publisher, New York.

Bemmelen, J.M. van, 1987, Hukum Pidana 1, Hukum Materil Bagian Umum. Cetakan kedua, Bina Cipta, Bandung.

__________________, 1991, Hukum Pidana 2, Hukum Penitentier, Cetakan kedua, Bina Cipta, Bandung.

Ediwarman, 2009, Metode Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UMSU, Medan.

Elmina, Aroma, 2003, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, Ull Press, Yogyakarta.

Hamzah, Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

____________,1996, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari Retribusi ke Refonnasi, Prandya Paramita, Jakarta.

Herlina, Apong et.al, 2004, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Unicef, Jakarta.

Hubberman, dkk, 1992, Analisis Data Kualitatif : Buku Tentang Sumber Data-Data Baru, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

HS. Harsono, CI, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.

Jauhari, Iman, 2008, Sosiologi Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Kelsan Hans, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar llmu Hukum Normatif sebagai llmu Hukum Deskriftif, ahli bahasa Sumardi, BEE Media Indonesia, Jakarta

Lawrence, M. Friedman, America Law An Introduction, 1984, Sebagaimana diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta.

.Land Hari, 1987, Modern Jurisprodensi (Kuala Lumpur International Law Book Service).

Manan, Abdul, 2006, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Mertokusumo Sudikno dan Pittlo, A, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muladi, 1996, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang

Mulyadi, Mahmud, 2008, Criminal Policy, Pustaka Bangsa Press, Medan

Nawawi, Barda, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poernomo, Bambang, 1994, Asas Hukum Pidana, Ghafia Indonesia, Yogyakarta

Rahardjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2009, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

C. Putusan Pengadilan

Nomor : 623/Pid.Sus/2017/PN.PSP




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v3i2.2019.74-83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.