(2) * Khairani Khairani
(3) Rembrandt Rembrandt
*corresponding author
AbstractNotaris tidak hanya berkedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, tetapi juga sebagai pemberi kerja ketika mempekerjakan tenaga kerja di kantornya, sehingga terikat pada kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan kerja antara Notaris dan pekerja yang bekerja di Kantor Notaris wilayah Kota Padang serta perlindungan hukum terhadap pekerja tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan data primer berupa wawancara terhadap tujuh Notaris dan tujuh pekerja yang dipilih secara purposive sampling, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja di Kantor Notaris secara substantif telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah serta bersifat tetap sehingga tergolong Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, tetapi seluruh hubungan kerja yang diteliti hanya didasarkan pada perjanjian lisan tanpa surat pengangkatan sebagaimana diwajibkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Perlindungan hukum terhadap pekerja juga belum optimal: lima dari tujuh pekerja menerima upah pokok di bawah upah minimum yang berlaku, pemenuhan penghasilan layak masih bergantung pada bonus yang bersifat tidak tetap, dan lima dari tujuh pekerja belum didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program jaminan sosial sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Oleh karena itu, diperlukan kepatuhan Notaris sebagai pemberi kerja serta peran aktif BPJS dan Ikatan Notaris Indonesia dalam sosialisasi dan pengawasan agar kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi pekerja dapat terwujud KeywordsLegal Potection; Workers; Notary Office; Minimum Wage; Social Security.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i4.2026.2561-2577 |
Article metrics10.31604/jim.v10i4.2026.2561-2577 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Alhadar, R. M. (2023, Mei 10). Pemikiran hukum Gustav Radbruch (1878–1949): Keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan/kebermanfaatan dalam praktik bisnis di Indonesia. Kompasiana.
Ashshofa, B. (2004). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.
Astomo, P. (2014). Perbandingan pemikiran Hans Kelsen tentang hukum dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif berbasis teori hukum. Yustisia, (90).
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1).
Butarbutar, E. N. (2018). Metode penelitian hukum. Refika Aditama.
Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).
Guztaliza, R. B., et al. (2023). Pengantar hukum ketenagakerjaan. Sada Kurnia Pustaka.
Hanifah, N. L., et al. (2025). Keadilan sebagai tujuan hukum: Telaah teori keadilan John Rawls dalam konteks hukum Indonesia. Universitas Duta Bangsa Surakarta, 2(1).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. (2026). Kanwil Kemenkum Sumbar dan INI perkuat komunikasi dan koordinasi untuk notaris berkualitas.
Khairani. (2016). Kepastian hukum hak pekerja outsourcing ditinjau dari konsep hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. RajaGrafindo Persada.
Khairani. (2023). Pengantar hukum perburuhan dan ketenagakerjaan (disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law). RajaGrafindo Persada.
Khairani, Gettari, T. R., & Arnetti, S. (2023). Perlindungan pekerja ditinjau dari konsep hubungan kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2).
Khairani, Gusminarti, & Hilma, Q. (2025). Model hubungan hukum pegawai non-aparatur sipil negara pada perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia. UMP Press, 29.
Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Yustisia, 3(2).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2025). Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 526-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2).
Rafifah, J., et al. (2025). Implementasi dan tantangan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan kerja di Indonesia. Jurnal APPISI, 2(1).
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Widina Media Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Suprayitno, & Tony. (2025). Jabatan notaris di Indonesia: Pengangkatan, pelaksanaan jabatan, kewenangan, larangan, pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris. Merdeka Kreasi.
Tobing, C. N. M. (2023). Fleksibilitas hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Megapress Nusantara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download