Tanggung Jawab Ayah Dalam Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Cerai Talak Di Sumatera Barat

(1) * Hidayatul Husna Mail (Universitas Andalas, Indonesia)
(2) Yasniwati Yasniwati Mail (Andalas University, Indonesia)
(3) Devianty Fitri Mail (Andalas University, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perceraian melalui cerai talak merupakan salah satu fenomena hukum keluarga yang masih sering terjadi di Indonesia dan membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama hak atas nafkah dari ayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41 dan Pasal 45, serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, ayah tetap berkewajiban menanggung biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaan anak hingga anak mencapai usia dewasa atau sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca cerai talak di Sumatera Barat melalui kajian terhadap enam putusan Pengadilan Agama di Padang, Pariaman, dan Bukittinggi. Fokus penelitian mencakup faktor penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak, bentuk tanggung jawab ayah setelah perceraian, serta kepastian hukum dalam menjamin hak-hak anak. Dengan menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta para pihak yang pernah menjalani perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah anak masih sering diabaikan akibat keterbatasan ekonomi, terputusnya komunikasi antarpihak, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya tanggung jawab moral ayah. Selain itu, kepastian hukum belum optimal karena lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan putusan sehingga diperlukan penguatan regulasi serta sistem eksekusi yang lebih efektif

Keywords


Divorce by talaq; Child support; Father's responsibility.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Ali, Z. (2007). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.

Handayaningrat, S. (1994). Pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen. Gunung Agung.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Munawwir, A. W. (1997). Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia terlengkap. Pustaka Progressif.

Nurudin. (2004). Sistem komunikasi Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Rawls, J. (2006). A theory of justice. Oxford University Press.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1979). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Salim, H. S. (2010). Perkembangan teori dalam ilmu hukum. Rajawali Pers.

Sari, E. P. (2022). Pemenuhan hak nafkah anak akibat perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma perspektif hukum Islam. Qiyas, 7(1).

Sembiring, R. (2019). Hukum keluarga: Harta-harta benda dalam perkawinan. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soemiyati. (2010). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.

Solihandracem, S., Hasbi, M., & Yasniwati. (2023). Pelaksanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan perceraian di Pengadilan Agama Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 925-937.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia antara fiqh munakahat dan undang-undang. Kencana Prenada Media.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2016). Hukum perceraian (Ed. 1, Cet. 3). Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.