(2) Harkim Harkim
(3) Nicyitha Linch De Hans Lumban Gaol
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji optimalisasi sistem manajemen hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan regulasi pada tata kelola perusahaan. Dalam perkembangan dunia bisnis modern yang semakin kompleks, risiko hukum tidak lagi dipahami sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah bergeser menjadi risiko strategis yang berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha, reputasi, dan nilai perusahaan secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem manajemen hukum, manajemen risiko hukum, tata kelola perusahaan, serta budaya kepatuhan dalam memperkuat efektivitas kepatuhan regulasi perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis yang berorientasi pada eksplorasi, kajian kritis, dan sintesis berbagai konsep teoretis yang bersumber dari literatur ilmiah. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif melalui proses reduksi, kategorisasi, dan sintesis literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas kepatuhan regulasi tidak hanya bergantung pada keberadaan struktur formal seperti kebijakan dan prosedur, tetapi juga pada tingkat integrasi sistem manajemen hukum dengan proses bisnis, pengelolaan risiko secara komprehensif, serta internalisasi budaya kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi. Temuan utama mengindikasikan masih adanya kesenjangan antara kepatuhan formal dan kepatuhan substantif dalam praktik tata kelola perusahaan. Di samping itu, lemahnya koordinasi antar fungsi legal, manajemen risiko, dan audit internal menyebabkan sistem kepatuhan belum berjalan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan perlunya pergeseran pendekatan dari yang bersifat reaktif menuju pendekatan yang lebih proaktif dalam pengelolaan risiko hukum. KeywordsSistem manajemen hukum; Kepatuhan regulasi; Tata kelola; Manajemen risiko hukum; Budaya kepatuhan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.1687-1700 |
Article metrics10.31604/jim.v10i3.2026.1687-1700 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asmah, & Ridwan. (2025). Model Tata Kelola dan Kepatuhan Korporasi pada Perusahaan Publik. Iqtishaduna.
Edison, E., Anwar, Y., & Komariyah, I. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta.
Effendi, M. A. (2016). The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi. Jakarta: Salemba Empat.
Hendra, M. (2024). Manfaat dan Urgensi Penerapan Good Corporate Governance dalam Perusahaan. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Murhadi, W. R., Handoyo, A., & Ernawati, E. (2024). The Good Corporate Governance: Case Study in Indonesia and Philippines. JBTI.
Ndraha, T. (2017). Budaya Organisasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Nelaz, Y. S., & Junita, D. (2024). Good Corporate Governance pada BUMN di Sumatera Barat.
Pakpahan, D. A., Sihombing, N. G., & Sangadah, N. (2024). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Hukum Perusahaan: Mengoptimalkan Akuntabilitas dan Transparansi di Perusahaan Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik.
Rahmadani, N. (2024). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan Terbuka di Indonesia.
Rilah, F. N., & Trisnaningsih, S. (2024). Implementation of Good Corporate Governance on Indonesia's State-Owned Enterprises.
Sabhira, S. Z. (2024). Analisis Prinsip Good Corporate Governance dalam Regulasi Hukum Perusahaan. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities.
Schein, E. H. (2017). Organizational Culture and Leadership (5th ed.). Wiley. (Sebagai landasan teori budaya organisasi yang masih banyak digunakan dalam penelitian Indonesia).
Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (2019). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Thiasel, C., Ashakur, F. K., & Zaitul. (2025). Kepatuhan Perusahaan Go-Publik Indonesia pada Code of Good Corporate Governance. Bureaucracy Journal.
Wiraguna, M. A., & Hidayah, A. (2024). Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan BUMN Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Solusi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download