(2) Syofirman Syofyan
(3) Yussy Adelina Mannas
*corresponding author
AbstractApostille, sebagai implementasi Konvensi Den Haag 1961, menghilangkan kewajiban legalisasi diplomatik dan konsuler untuk dokumen publik asing serta menyederhanakan lalu lintas dokumen lintas negara. Indonesia mengaksesi konvensi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Penelitian ini mengkaji proses otentifikasi akta otentik dari luar negeri ke Indonesia serta keabsahan akta yang telah di-Apostille ketika digunakan dalam sistem hukum Indonesia, menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kerangka konseptual kewenangan, pertanggungjawaban, serta kepastian hukum jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apostille hanya berfungsi sebagai pengesahan formal atas asal dokumen dan tanda tangan pejabat, menggantikan rangkaian legalisasi berjenjang yang sebelumnya berlaku. Namun, penerimaan akta di Indonesia tetap bergantung pada aspek penerimaan substansial, yaitu kesesuaian bentuk menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan kesesuaian materi dengan hukum Indonesia. Dengan demikian, akta luar negeri yang telah di-Apostille tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil akta autentik menurut hukum nasional untuk memperoleh kekuatan pembuktian sempurna, sehingga notaris perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi sebelum akta digunakan sebagai alat bukti atau dasar perbuatan hukum di Indonesia
KeywordsApostille; Akta Notaris; Kepastian Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2176-2182 |
Article metrics10.31604/jim.v10i3.2026.2176-2182 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ara Annisa Almi. (2023). Mencederai aksesi Apostille Convention dalam mendukung debirokratisasi legalisasi dokumen di Indonesia. IPMHI Law Journal, 2(1).
Boer Mauna. (2000). Hukum internasional: Pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global. Alumni.
C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, Engelien R. Palandeng, & Godlieb N. Mamahit. (2009). Kamus istilah hukum. Jala Permata Aksara.
Dewa Gede Agwe Sheling Dranisa, & I Wayan Lasmana. (2023). Penghapusan legalisasi dokumen publik asing melalui Konvensi Apostille. Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Habib Adjie. (2009). Sanksi perdata dan administratif terhadap Notaris sebagai pejabat publik (Cet. 2). Refika Aditama.
Herlien Budiono. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia: Hukum perjanjian berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.
I Made Hendra Kusuma. (2019). Problematik notaris dalam praktik. Alumni.
Jawahir Thontowi. (2006). Hukum internasional kontemporer. Refika Aditama.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur. (2022). Luncurkan layanan Apostille, Kemenkumham pangkas proses legalisasi dokumen.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Naskah urgensi pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
Lorens Bagus. (2005). Kamus filsafat. Gramedia Pustaka Utama.
Mutiara Hikmah. (n.d.). Indonesia dan Konvensi Apostille. Hubungan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soerjono Soekanto, & Soleman B. Taneko. (2001). Hukum adat Indonesia (Cet. 4). RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian (Cet. 20). Intermasa.
The Hague Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. (1961).
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download