Praktik Pembayaran Upah Menggunakan Sistem Bawon Di Desa Ndano Kabupaten Bima Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

(1) * Jaya Miharja Mail (Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia)
(2) Muhammad Nor Mail (Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia)
(3) Ayang Jumiati Mail (Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembayaran upah merupakan aspek krusial dalam hubungan kerja di sektor pertanian. Di Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, pembayaran upah panen padi mayoritas menggunakan sistem bawon, yaitu upah berupa sebagian hasil panen berdasarkan kesepakatan lisan antara pemilik lahan dan buruh tani. Namun dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi pembayaran, seperti keterlambatan atau pengurangan jumlah upah yang memicu ketidakpuasan buruh tani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembayaran upah sistem bawon di Desa Ndano dan meninjaunya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi lapangan (field research) melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bawon di desa tersebut masih bersifat tradisional tanpa perjanjian tertulis, sehingga kejelasan akad belum terpenuhi sepenuhnya. Ketidaksesuaian pembayaran tersebut dipengaruhi oleh faktor hasil panen yang tidak menentu dan keterbatasan ekonomi pemilik lahan. Dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah, sistem bawon pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar). Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan kerja yang lebih jelas dan tertulis demi menjamin keadilan pembayaran upah serta meningkatkan kesejahteraan buruh tani

Keywords


Sistem Bawon; Upah; Pertanian; Hukum Ekonomi Syariah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.1671-1680
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.1671-1680 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Efriadi, A. L. (2023). UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(II). https://doi.org/10.54459/aktualita.v13iII.617

Fadilah, R. (2025). Pembayaran Upah Pekerja Dengan Sistem Gatungan Ditinjau Dari Akad Ijrah dan ‘Urf [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Prof. KH, Saifuddin Zuhri Purwokarto.

Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muamalah Dari Kelasik Hingga Kontenporer. UINMaliki.

Izzan, A., & Liyanti, H. A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi (Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 178–185. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.222

Lajiman, L., & Wiwiho, J. (n.d.). Upah Kerja dan Keadilan. Cv Pena Persada. (Original work published 2021)

Lina, M., & dkk, dkk. (n.d.). Buku Referensi Hukum Ekonomi Syariah. PT Media Penerbit Indonesia. (Original work published 2024)

Nur Azza Morlin Iwanti & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601

Sulengkampug, S. S. (2020). AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI). 8(1).

Syahrin, A. (2022). Akad Ujrah Wa Rahn Dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Pustaka Egaliter.

Wahyuni, D. (2016). Analisis Sistem Pengupahan “Bawon” pada Pertanian Padi (Studi Kasus pada Petani di Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). JBMP (Jurnal Bisnis, Manajemen dan Perbankan), 2(2), 103–120. https://doi.org/10.21070/jbmp.v2i2.1097

Zulham, Z., & Rokan, M. K. (2022). Teori Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Febi UIN-Su Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.