Kedudukan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Yang Tidak Diambil Pemiliknya (Studi Kejaksaan Negeri Padang)

(1) * Denok Resmini Mail (Andalas University, Indonesia)
(2) Aria Zurnetti Mail (Andalas University, Indonesia)
(3) Lucky Raspati Mail (Andalas University, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum barang bukti tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Acara Pidana dan Hukum Administrasi Negara, praktik pengelolaannya di Kejaksaan Negeri Padang, serta implikasi hukum dan akibatnya pada beban negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) barang bukti yang ditinggalkan pemiliknya berada dalam status limbo hukum (legal limbo), bukan lagi benda sitaan murni namun belum menjadi barang rampasan negara, akibat kekosongan norma (rechtsvacuum) batas waktu pengambilan dalam KUHAP; (2) praktik pengelolaan dilakukan melalui registrasi ketat berbasis E-Piutang dan CMS serta pemanggilan patut melalui surat P-37, telepon, dan pengumuman media massa, namun penumpukan 199-267 unit kendaraan per tahun tetap terjadi; (3) kondisi ini menimbulkan beban administratif, penyusutan ruang penyimpanan, dan kerugian finansial negara akibat biaya pemeliharaan yang terus berjalan. Sebagai solusi, Kejaksaan Negeri Padang melakukan terobosan hukum progresif dengan mengubah status barang bukti menjadi “Barang Temuan” (res derelictae) melalui penetapan pengadilan setelah penghapusan piutang negara (P-49) atas denda yang daluwarsa, kemudian melelangnya bersama KPKNL dan menyetorkan hasilnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengubah beban negara menjadi keuntungan fiskal dan mewujudkan asas kemanfaatan hukum


Keywords


Barang Bukti; Pelanggaran Lalu Lintas; Beban Negara; Barang Temuan; PNBP

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2183-2191
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.2183-2191 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku:

Hadjon, Philipus M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Mill, John Stuart. (1863). Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn.

Mulyadi, Lilik. (2018). Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. (Kurt Wilk, Penerjemah). Oxford: Oxford University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Genta Publishing.

Reksodiputro, Mardjono. (2017). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Saidi, Muhammad Djafar. (2021). Hukum Keuangan Negara: Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Jurnal:

Bawono, B. T. (2020). The Strategy for Handling Corruption's Criminal Action Relationship to Saving of State Financial Losses. Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(3).

Dhiya'ulhaq, Muhammad & Ekayani, Ni Komang Sri. (2019). Tanggung Jawab Kepolisian dalam Penyimpanan Barang Bukti yang Tidak Diambil Setelah Putusan Pengadilan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4).

Febrina, I. (2024). Digital Transformation Strategy for Managing Motorcycle Crime Evidence at the Bandar Lampung District Prosecutor's Office. KnE Social Sciences, 9(18).

Hadjar, Abdul Fickar. (2021). Problematika Barang Bukti dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2).

Juliani, H. (2016). Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Masalah-Masalah Hukum, 45(4).

Leasa, E. Z. (2015). Penyitaan Barang Bukti dalam Pelanggaran Lalu Lintas. SASI, 21(2).

Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang Jurnal Hukum, 5(2).

Pratama, F. S. (2019). Rechtsvacuum Phenomenon in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 51 of 2020 related to Passport Renewal Period to 10 Years. Journal of Law and Border Protection, 1(1).

Pratama, Wahyu & Yuliyanti. (2022). Analisis Yuridis Pengelolaan Barang Bukti Kendaraan Bermotor yang Tidak Diambil Pemiliknya. Jurnal Hukum Responsif, 7(2).

Sulaeman, A. S. & Mayasari, L. P. C. D. (2023). Penerimaan Bea Lelang: Empirical Factor Analysis pada Proses Lelang Aset Negara di Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 7(1).

Widyawati, A., Pujiyono, P., Rochaeti, N., Ompoy, G., & Zaki, N. N. B. M. (2022). Urgency of the Legal Structure Reformation for Law in Execution of Criminal Sanctions. Lex Scientia Law Review, 6(2).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Wawancara:

Wawancara dengan Dodi Susistro, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Kejaksaan Negeri Padang, 2026.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.