Analisis Yuridis Keterlambatan Pengakuan Anak Pasca Putusan MK No. 46/2010 (Studi Penetapan PN Tuban Nomor 108/Pdt.P/2025/PN Tbn)

(1) * Naila Fitria Mail (Andalas University, Indonesia)
(2) Rembrandt Rembrandt Mail (Andalas University, Indonesia)
(3) Yasniwati Yasniwati Mail (Andalas University, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai batas waktu pengakuan anak pasca Putusan MK No. 46/2010 dalam konteks kelalaian orang tua memenuhi hak keperdataan anak pada Penetapan PN Tuban Nomor 108/Pdt.P/2025/PN Tbn; dan menganalisis praktik peradilan dalam menangani keterlambatan pengakuan anak serta disparitas putusan di berbagai pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif-normatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) hukum positif Indonesia menganut dualisme antara sistem administrasi kependudukan yang mengatur batas waktu pelaporan secara ketat (30 hari) dan sistem hukum keluarga yang sama sekali tidak mengatur batas waktu pengakuan anak; ketiadaan batas waktu ini merupakan kekosongan norma berlapis (double normative vacuum) yang menciptakan celah kelalaian dan dapat menghilangkan hak keperdataan anak, termasuk hak waris apabila orang tua meninggal sebelum pengakuan dilakukan; (2) dalam praktik peradilan, kelalaian dapat berlangsung hingga 29 tahun akibat sifat voluntair perkara dan ketiadaan peraturan terkait keterlambatan, serta terjadi disparitas putusan pengakuan anak karena tidak adanya PERMA lanjutan pasca Putusan MK No. 46/2010. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menerbitkan PERMA yang memuat tata cara penerapan Putusan MK No. 46/2010, kriteria alat bukti yang kuat termasuk kapan pembuktian tes DNA diperlukan, serta kriteria alasan keterlambatan yang dapat dibenarkan secara hukum

Keywords


Keterlambatan Pengakuan Anak; Kelalaian Orang Tua; Putusan MK No. 46/2010; Hak Keperdataan Anak; Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Buku:

Amiruddin & Asikin, Zainal. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arto, Mukti. (2017). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fakrulloh, Zudan Arif. (2015). Hukum Administrasi Kependudukan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, Johnny. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Kamil, Ahmad & Fauzan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2020). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy, translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2018). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saraswati, Rika. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (2018). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Subekti, R. (2016). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sunggono, Bambang. (2022). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Susanti, Diah Imaningrum. (2019). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Jakarta: Sinar Grafika.

Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yoan N., & Hage, Markus Y. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Tutik, Titik Triwulan. (2011). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

UNICEF. (2019). Birth Registration for Every Child by 2030: Are We on Track?. New York: UNICEF.

Jurnal:

Hapsari, Dwi Ratna Indri. (2019). Implementasi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 di Pengadilan Negeri Semarang. Jurnal Notarius, 12(1).

Huda, Nurul. (2016). Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Hukum dan Sosial. Jurnal Al-Ahwal, 9(1).

Mubarak, Ahmad, dkk. (2021). Kekosongan Norma dalam Sistem Hukum Indonesia dan Upaya Penemuan Hukum. Jurnal Ius Constituendum, 6(2).

Mudzhar, M. Atho. (2012). Fenomena Nikah Siri di Indonesia dan Dampaknya. Jurnal Hukum Islam, 10(2).

Ramadhana. (2022). Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Setelah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Ius Civile, 6(2).

Rosidah, Zaidah Nur. (2017). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2(2).

Syaifuddin, Muhammad. (2023). Kepastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Kawin. Jurnal Konstitusi, 20(2).

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 108/Pdt.P/2025/PN Tbn.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055 K/PDT/2023.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 54 K/Ag/2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.