Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Residivis Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi

(1) * Iqbal Pahlawan Borotan Mail (ANDALAS UNIVERSITY, Indonesia)
(2) Ismansyah Ismansyah Mail (Universitas Andalas, Indonesia)
(3) Lucky Raspati Mail (Universitas Andalas, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Balai Pemasyarakatan (Bapas) memegang peranan strategis dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan klien residivis penerima pembebasan bersyarat. Data Bapas Kelas II Bukittinggi menunjukkan bahwa dari 710 klien pembebasan bersyarat tahun 2025, sebanyak 56 orang merupakan klien residivis, sementara hanya terdapat 28 pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di wilayah kerja mencakup 8 kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan Bapas Kelas II Bukittinggi dalam pembimbingan klien residivis penerima pembebasan bersyarat, kendala yang dihadapi, dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pembimbingan telah dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor, kunjungan rumah, serta tahapan pembimbingan awal, lanjutan dan akhir yang disertai program kepribadian dan kemandirian, namun belum optimal karena tidak ada diferensiasi pola pembimbingan dengan klien non-residivis; (2) kendala bersumber dari faktor internal (keterbatasan SDM, anggaran, sarana-prasarana, dan kekosongan regulasi khusus) dan faktor eksternal (rendahnya kepatuhan klien dan stigma sosial); (3) upaya penyelesaian dilakukan melalui optimalisasi Pokmas Lipas, pembentukan Pos Bapas, peningkatan intensitas pembimbingan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat

Keywords


Correctional Center; Counseling; Recidivist Clients; Parole

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2154-2162
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.2154-2162 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku:

Bambang Waluyo. (2023). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI. (2019). Modul Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama: Modul IV Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan. Depok.

Dede Erni Kartikawati. (2016). Modul Latihan Dasar Calon Pembimbing Kemasyarakatan: Dasar-Dasar Pembimbingan. Jakarta: BPSDM Kemenkumham.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Lexy J. Moleong. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1999). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo. (1983). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman.

Soerjono Soekanto. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal:

Evi Lorita, et al. (2025). Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Bengkulu. Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 4(1).

Hermi Asmawati. (2022). Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi pada Bapas Kelas I Palembang). Jurnal Evidence of Law, 1(1).

Nofia Erizka, Uyan Wiryadi, dan Diah Turis Kaemirawati. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Dewasa yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Jurnal Krisna Law, 5(2).

Rafi Hafidz, et al. (2025). Mengurangi Stigma Sosial: Optimalisasi Peran Bapas dalam Reintegrasi Sosial Melalui Program 'Bapas Goes to Village'. Masyarakat Berkarya: Jurnal Pengabdian dan Perubahan Sosial, 2(1).

Retno Rahman. (2021). Pelaksanaan Hak Klien Pemasyarakatan untuk Memperoleh Bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Unes Law Review, 4(1).

Siti Sunariyah, Made Warka, dan Moh. Zeiudin. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menurunkan Angka Residivis di Kabupaten Pamekasan. Indonesia of Journal Business Law, 4(1).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Pokmas Lipas pada Bapas.

SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-146.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pos Bapas.

Laporan Instansi:

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024. Jakarta: Ditjen Pemasyarakatan.

Bapas Kelas II Bukittinggi. (2025). Data Registrasi Klien Pemasyarakatan Desember 2025. Bukittinggi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.