Analisis Yuridis Tradisi Pemberian Mahar Pernikahan Di Indonesia Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021

(1) * Siti Munawaroh Mail (Universitas Bhayangkara Surabaya, Indonesia)
(2) Wahyu Tris Haryadi Mail (Universitas Bhayangkara Surabaya, Indonesia)
(3) Dilla Ayu Permata Sari Mail (Universitas Bhayangkara Surabaya, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tradisi pemberian mahar dalam pernikahan memiliki akar budaya dan keagamaan yang mendalam di Indonesia. Mahar tidak hanya menjadi simbol penghormatan kepada mempelai wanita, tetapi juga merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tradisi pemberian mahar berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga dapat memiliki implikasi hukum dalam pengaturan harta bersama, perpajakan, dan kewajiban administrasi negara. Dengan demikian, regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terkait aspek keuangan dalam tradisi pemberian mahar, meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapannya di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tradisi pemberian mahar dapat berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, peningkatan edukasi hukum mengenai pentingnya memahami aspek yuridis dari mahar juga sangat diperlukan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya akan menjalankan tradisi ini sebagai kewajiban budaya atau agama, tetapi juga dengan kesadaran akan dampaknya terhadap harta perkawinan dan kewajiban administratif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih menyeluruh.


Keywords


Tradisi; Mahar; Pernikahan; Peraturan; Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Azizah, N. (2021). Implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia nikah perspektif teori efektivitas hukum: Studi Di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Sumenep.

Hafadzah, A. S., & Fatirawahidah, F. (2021). MAHAR SEBAGAI UPAH (UJUR) DALAM PERNIKAHAN (KAJIAN TAHLILI QS. AN-NISA/4: 24. El-Maqra’: Tafsir, Hadis Dan Teologi, 1(2), 1–19.

Kurniawan, R., Arsyad, M., & Santoso, H. (2025). Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Pada keluarga Tanpa Keturunan Perspektif Fiqih Munakahat di Desa Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Berkala Hukum, Sosial Dan Agama, 2(1), 151–164.

Quthny, A. Y. A., & Muzakki, A. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40.

Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 6.

Sahputra, H., Surya, M., Setiawan, R., Indah, B., & Aulia, P. E. (2025). Ukuran Mahar Perspektif Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah QS. An-Nisa’Ayat 4 di KUA Medan Denai. EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 5(3), 2756–2767.

Saputra, K. A. A., & Primantari, A. A. A. (2025). Urgensi Penerapan Perjanjian Perkawinan dalam Melindungi Hak-Hak Setiap Pasangan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).

Sari, L. E. (2025). STRATEGI PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu).

Siswanti, E. (2021). Perjanjian Pra Nikah Dalam Prespektif Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 433–447.

Syadyya, D. T. H. (2024). Mahar dalam Al-Qur’an: Kajian Hermeneutika Abdullah Saeed Pada Kata Qinthar QS. An-Nisa [4]: 20. At-Taisir: Journal of Indonesian Tafsir Studies, 5(02), 115–128.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199.

Yusri, H., & Arisman, J. N. (2024). Mahar Seluruh Harta Perspektif Hukum Islam. Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 9(2), 258–258.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.