ANALISIS LEMAHNYA KESIAPSIAGAAN NEGARA INDONESIA DALAM MENGHADAPI BENCANA COVID-19 DALAM PERSPEKTIF ILMU PERTAHANAN
Abstract
Ilmu Pertahanan adalah cabang dari ilmu politik yang salah satunya mempelajari tentang ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang berasal  dari unsur militer dan unsur nonmiliter. Pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan ke dalam ancaman negara dari unsur nonmiliter. Hal tersebut disebabkan karena serangannya sangat mendadak dan menimbulkan dampak yang luar biasa merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak yang ditimbulkan selain menimbulkan korban jiwa juga menimbulkan dampak krisis ekonomi, berubahnya kehidupan sosial, budaya, menurunnya mutu pendidikan, menurunnya kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya.   Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis lemahnya kesiapsiagaan Negara Indonesia dalam menghadapi Bencana Pandemi Covid-19 dalam perspektif Ilmu Pertahanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dengan model Analisis Data Sekunder (ADS). Hasil dari Penelitian ini adalah ; (1) Mengetahui penyebab lemahnya kesiapsiagaan Negara Indonesia dalam menghadapi bencana Covid-19, (2) Mengetahui bagaimana cara memperbaiki kelemahan Negara Indonesia dalam menghadapi Bencana Pandemi Covid-19, (3) Mengetahui dan meningkatkan kesiapsiagaan Negara Indonesia dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang serupa di masa yang akan datang.
Kata kunci: Covid-19, Ilmu Pertahanan, Kesiapsiagaan
Full Text:
PDFReferences
Absor, N. F. (2020). Pembelajaran Sejarah Abad 21: Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. CHRONOLOGIA, 2(1), 30–35. https://doi.org/10.22236/jhe.v2i1.5502
CNN Indonesia, C. N. N. (2020). Desakan RI Akui Gagal Atasi Covid Usai Dilockdown Negara Lain. nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200909105935-20-544357/desakan-ri-akui-gagal-atasi-covid-usai-dilockdown-negara-lain
Creswell, J. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.
Gan, C. C., & Dwirahmadi, F. (2020). HOW CAN THE PUBLIC BE BETTER PROTECTED AGAINST COVID-19? Jurnal Berkala Epidemiologi, 8(2), 97. https://doi.org/10.20473/jbe.V8I22020.97-99
Indonesia (Ed.). (2008). Buku putih pertahanan Indonesia, 2008: Disahkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Republik Indonesia nomor PER/03/M/II/2008 tanggal 18 Februari 2008 (Cet. 1). Departemen Pertahanan, Republik Indonesia.
Kompas, K. C. (2020a). Pernyataan Kontroversial Menkes Terawan di Awal Pandemi Covid-19. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/16290701/pernyataan-kontroversial-menkes-terawan-di-awal-pandemi-covid-19
Kompas, K. C. (2020b, April 3). Pengumuman Mendadak Jokowi yang Kejutkan Pasien Positif Corona. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/08051361/pengumuman-mendadak-jokowi-yang-kejutkan-pasien-positif-corona
Napitupulu, R. M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap kepuasan pembelajaran jarak jauh. Jurnal Inovasi Teknologi Pendidikan, 7(1), 23–33. https://doi.org/10.21831/jitp.v7i1.32771
Nasution, D. A. D., Erlina, E., & Muda, I. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 5(2), 212. https://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313
Pakpahan, A. K. (2020). COVID-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 6.
Sari, M. I. (2020). Implementasi Diplomasi Pertahanan Indonesia di Masa Pandemi COVID-19. 21, 6.
Sugiyono. (2005). Metode Penelitian.
Supriyatno, M. (2014). Tentang ilmu pertahanan (Edisi pertama). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23. (2019). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 24. (2007). Undang-Undang Nomor 24 tentang Penanggulangan Bencana.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.192-197
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.