(2) Muhammad Gary Gagarin Akbar
(3) Muhamad Abas
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika tindak pidana ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dihubungkan dengan kebebasan berekspresi, serta mengkaji batas antara keduanya dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan. Batas ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi terletak pada terpenuhinya unsur kesengajaan, muatan kebencian berbasis SARA, serta adanya hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst menunjukkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan diputus bebas karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak terbukti adanya niat untuk menimbulkan kebencian berbasis SARA, tidak terdapat unsur hasutan, serta tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara unggahan dengan kerusuhan yang terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Penulis sependapat dengan putusan bebas tersebut karena ekspresi kekecewaan dan kritik yang disampaikan para terdakwa tidak terbukti mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA maupun hasutan untuk melakukan kekerasan.
KeywordsKebebasan Berekspresi; Batasan Ujaran Kebencian; Komunikasi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2353-2360 |
Article metrics10.31604/jim.v10i3.2026.2353-2360 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Artmanda, F. (2011). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Lintas Media.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Cangara, H. (2016). Komunikasi Politik: Konsep, Teori, dan Strategi. Raja Grafindo Persada.
Dikdik, M. A. M. (2015). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Rafika Aditama.
Farida, A., Jahriyah, V. F., & Qonitatazzakiyah, K. (2025). Problematika Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Digital: Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian Pada Platform Media Sosial. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 5(1), 144–180. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.1001
Firdaus, A. (2026). Delpedro dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025. BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62vdr45r70o
Huijbers, T. (2011). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kansius.
Hutagaol, H. D., Fahmi, & Harahap, I. (2025). Penyelesaian Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian dari Perspektif Undang-Undang ITE, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 635–647. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1434
Institute for Criminal Justice Reform. (2025). Penyampaian Temuan Awal Kasus Kematian Driver Ojek Online Affan Kurniawan Akibat Dilindas oleh Rantis Rimueng Personil Brimob Polri. ICJR. https://icjr.or.id/penyampaian-temuan-awal-kasus-kematian-driver-ojek-online-affan-kurniawan-akibat-dilindas-oleh-rantis-rimueng-personil-brimob-polri/
International Covenant on Civil and Political Rights (1966).
Irfan Pratama, M., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406
Karo, R. P. P. K. (2023). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2025). Kamus Besar Bahasa Indonesia. KBBI Kemendikbud.
Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. The Habibie Center.
Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/Pn.Jkt.Pst (2025).
S., G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers. Deepublish.
S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (2015).
Undang-Undang Dasar 1945 (1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2024).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (1998).
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download