Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial: Studi Kasus DP3AK Provinsi Jawa Timur

(1) * Rosinda Tata Nurmaya Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran’’ Jawa Timur, Indonesia)
(2) Yana Indawati Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran’’ Jawa Timur, Indonesia)
(3) Hervina Puspitosari Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran’’ Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang meninggalkan trauma mendalam. Meskipun regulasi pelindungan hukum telah diatur secara komprehensif, kasus eksploitasi seksual anak di Provinsi Jawa Timur justru terus mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pelindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, serta mengidentifikasi hambatan empiris beserta upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa institusi terkait telah menyelenggarakan mekanisme pelindungan represif dan preventif secara terpadu, mulai dari layanan pengaduan, penjangkauan, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan medis, psikologis, dan hukum. Akan tetapi, efektivitas pelindungan tersebut terhambat oleh kuatnya stigma sosial yang memicu keengganan korban untuk melapor, kelangkaan tenaga ahli, keterbatasan anggaran, serta risiko keamanan bagi petugas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penuntasan kasus eksploitasi anak tidak cukup hanya mengandalkan prosedur hukum formal. Penyelesaian masalah ini menuntut adanya sinergi lintas instansi, edukasi masyarakat yang masif, serta intervensi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan sebagai akar kerentanan eksploitasi seksual.

Keywords


Anak; Eksploitasi Seksual; Hambatan Empiris; Pelindungan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2392-2402
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.2392-2402 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Eleanora, F. N., & Sari, A. (2019). Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 153–163. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.153-163

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. (2021). THE REVITALIZATION OF THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM IN THE ORDER OF REALIZING THE IDEAL STATE LAW. Progressive Law Review, 3(01), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nur Afiyah, M.S. Tumanggor, Erwin Owan Hermansyah, & Edi Saputra Hasibuan. (2025). Comparative Analysis of Child Protection Laws: Lessons for Indonesia in Safeguarding Children with Disabilities from Sexual Abuse. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3), 752–761. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.541

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (2012).

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (2021).

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Pratama, D. E., Syafaat, M. A., & Apriani, R. (2025). Legal Lacunae in Work Accident Insurance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11. A), 64–74. http://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11444

Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.

Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100–107. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6546.100-107

Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

Utari, I. S., Kamal, U., Ramada, D. P., Sumardiana, B., & Nunna, B. P. (2026). Legal Protection for Child Sexual Violence Victims: Victimology Perspectives, Challenges, and Policy Solutions in Asia. Jurnal Suara Hukum, 8(1), 40–77. https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/48307/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.