(2) Redyanto Sidi
(3) Lidya Rahmadhani Hasibuan
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan muncul karena anak memiliki kedudukan khusus dalam hukum yang memerlukan perlindungan serta perlakuan berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pertanggungjawaban pidana anak serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHP, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki kemampuan bertanggung jawab. Namun, pemidanaan terhadap anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta tujuan rehabilitasi. Putusan pengadilan telah mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak anak.
KeywordsAnak; Pembunuhan berencana; Pertanggungjawaban pidana; Perlindungan anak
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1457-1463 |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.1457-1463 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A. Buku
Arief, B. N. (2020). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, R. (2019). Sistem peradilan pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Dirdjosisworo, S. (2020). Pengantar ilmu hukum. Bandung: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, A. (2018). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, C. (2018). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.
Kartanegara, S. (2017). Hukum pidana. Bandung: Alumni.
Lamintang, P. A. F. (2019). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marpaung, L. (2017). Asas-asas dan teori hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2019). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2018). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Prasetyo, T. (2021). Hukum pidana dalam perspektif. Bandung: Nusa Media.
Prodjodikoro, W. (2016). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Saleh, R. (2015). Segi lain hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. (2017). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Wahid, A., & Irfan, M. (2016). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual anak. Bandung: Refika Aditama.
B. Jurnal
Ahmad, D. (2023). Analisis hukum terhadap anak pelaku pembunuhan berencana. Jurnal Hukum Pidana Universitas Panca Budi, 3(1).
Anwar, Y. (2020). Kebijakan penegakan hukum terhadap anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Basar, M. S. (2019). Unsur-unsur pembunuhan berencana dalam KUHP. Jurnal Lex Crimen, 8(5).
Dewi, R. (2021). Asas legalitas dalam pertanggungjawaban pidana. Jurnal Ilmu Hukum Respublica, 9(1).
Fatimah, S. (2022). Implementasi Undang-Undang sistem peradilan pidana anak dalam kasus pembunuhan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2).
Fikri, R. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal Hukum, 1(1). Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Firmansyah, H. (2021). Asas perlindungan anak dalam sistem hukum pidana. Jurnal Justitia, 4(1).
Herlina. (2020). Aspek psikologis anak pelaku kejahatan dalam perspektif kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(2).
Mulyadi, L. (2020). Pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Yustisia, 6(3).
Pohan, R. (2020). Tinjauan yuridis terhadap unsur kesengajaan dalam pembunuhan. Jurnal Hukum Humaniora, 5(2).
Puspita, L. (2022). Perbedaan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam KUHP. Jurnal Ilmiah Hukum Pidana, 7(2).
Rahmayanti. (2021). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan besi padat. Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Rahayu, D. (2022). Analisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 7(4).
Ramadhani, P. (2023). Analisis putusan pengadilan terhadap anak pelaku pembunuhan. Jurnal Lex Specialis, 10(2).
Saragih, A. M. (2021). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana di Indonesia. Medan: Universitas Pembangunan Panca Budi.
Sari, Y. (2022). Dampak lingkungan terhadap perilaku anak pelaku kejahatan. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 6(3).
Sidi, R. (2022). Pertanggungjawaban pidana anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2).
Widiyanti, N. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan. Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download