Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk Tata Kelolah Pemerintahan Yang Baik Di Kota Bekasi

(1) * Yohanes Oci Mail (Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang, Indonesia)
(2) Albarika Kharisma Safira Mail (Universitas Pamulang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek fundamental untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini berfokus pada studi kasus pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan tujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip akuntabilitas diimplementasikan dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, khususnya pada lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi strategis sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi partisipatif. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan menekankan pada prinsip akuntabilitas publik, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bekasi dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sejauh mana pengawasan internal dan eksternal berfungsi, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada publik. Penelitian ini merumuskan satu permasalahan pokok yang menjadi fokus kajian, yaitu: Bagaimanakah upaya DPRD Kota Bekasi dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2024.  Untuk itu, maka Rumusan masalah ini akan menjadi pijakan utama dalam menggali, menganalisis, serta mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip akuntabilitas diterapkan dalam praktik pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelemahan pada aspek akuntabilitas yang ditandai dengan belum optimalnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dan Badan Anggaran (Banggar), serta adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dimensi akuntabilitas program juga belum optimal, tercermin dari rendahnya tingkat serapan anggaran yang hanya mencapai 75,99% sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan program dengan kapasitas implementasi kegiatan. Selain itu, dimensi akuntabilitas kebijakan perencanaan anggaran juga belum sepenuhnya selaras dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan riil pelaksanaan program, yang berkontribusi terhadap munculnya SILPA sebesar 24,01%.


Keywords


Akuntabilitas; Daerah; Keuangan; Pemerintahan; Pengelolaan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1317-1326
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.1317-1326 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amin. (2017). Memahami keuangan daerah. Indomedia Pustaka.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2025). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dewi, N. F. (2023). Determinan akuntabilitas keuangan dengan kualitas informasi laporan keuangan sebagai variabel intervening pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Jurnal Jamer: Jurnal Ilmu-Ilmu Akuntansi Merdeka, 4(2), 84–91.

Dewi, R., & Kadir, A. (2025). Pengawasan DPRD dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(1), 45–58.

Kusumastuti, P. L. (2014). Membumikan transparansi dan akuntabilitas kinerja sektor publik: Tantangan berdemokrasi ke depan. PT Grasindo.

Lukito, P. K. (2014). Membumikan transparansi dan akuntabilitas kinerja sektor publik: Tantangan demokrasi ke depan. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Mardiasmo. (2018). Akuntabilitas sektor publik. Penerbit ANDI.

Moenek, R. (2019). Good governance: Pengelolaan keuangan daerah. PT Remaja Rosdakarya.

Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-prinsip good governance di Indonesia. Jurnal E-Gov Wiyata: Education and Government, 1(1), 40–52.

Oci, Y., Dinanti, Y. A., & Nabila, B. (2024). Pemerintah daerah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Kybernan, 15(2), 87–98.

Oci, Y., et al. (2023). Akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Jurnal Adikhari, 2(4), 443–456.

Pamungkas, B. (2008). Akuntabilitas instansi pemerintah. Kesatuan Press.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Rauf, R. (2017). Perubahan kedudukan kelurahan dari perangkat daerah menjadi perangkat kecamatan. Jurnal Pemerintahan, Politik, dan Birokrasi, 3(1), 221–232.

Sudarsono, A., Rahman, M., & Putri, N. (2024). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD oleh DPRD Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 11(2), 123–137.

Sudrajat, H., et al. (2024). Otonomi daerah dan good governance. CV Mitra Mandiri Persada.

Sugiyono. (2007). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sumaryadi, I. N. (2016). Reformasi birokrasi pemerintahan: Menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Ghalia Indonesia.

Surana, D. (2025). Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam perspektif akuntabilitas publik (Studi kasus DPRD Sleman). Jurnal Governance dan Kebijakan Publik, 12(1), 67–81.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.