Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

(1) * Khusnul Hitaminah Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(2) Maria Ulfa Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(3) Mohammad Hendra Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(4) Moh. Anton Suryadi Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul jika PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian kepustakaan (library Research), dimana data diperoleh dari berbagai sumber seperti peraturan perundang-undangan, buku hukum agraria, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, PPAT mempunyai jabatan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan pelestarian hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PPAT tidak hanya berwenang membuat akta, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kebenaran formal dan material dari dokumen serta prosedur yang menjadi dasar pembuatan akta jual beli tanah. Kedua, dalam praktik pembuatan akta jual beli tanah, PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalitas melalui pemeriksaan identitas para pihak, keabsahan objek tanah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data dalam sistem administrasi pertanahan sebelum akta penandatanganan. Ketiga, apabila PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat timbul sanksi hukum berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yuridis dan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas PPAT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme, pengawasan yang efektif, serta penerapan kehati-hatian secara konsisten agar prinsip pembuatan akta jual beli tanah dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.


Keywords


Tanggung Jawab; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Akta Jual Beli

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Adjie, H. (2018). Hukum Notaris dan PPAT di Indonesia. Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harjono, D. (2007). Hukum Pertanahan Indonesia. Djambatan.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Ismaya, S. (2013). Hukum Agraria Indonesia. Graha Ilmu.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Parlindungan, A. P. (2009). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.

PP No. 24 Tahun 1997. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 11 Maret 2026, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997

PP No. 37 Tahun 1998. Diambil 11 Maret 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/55057/pp-no-37-tahun-1998

Salim, H. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). RajaGrafindo Persada.

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.

Santoso, U. (2015). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana.

Sihombing, B. F. (2018). Hukum Tanah Indonesia. Prenadamedia Group.

Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2014). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.

UU No. 5 Tahun 1960. Diambil 11 Maret 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.