(2) Musyayanah Musyayanah
(3) Mohammad Hendra
(4) Moh. Anton Suryadi
*corresponding author
AbstractTanah merupakan sumber daya yang memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, sumber penghidupan, maupun modal pembangunan. Dalam sistem hukum agraria nasional, kepastian hukum hak atas tanah menjadi unsur penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Pendaftaran tanah diposisikan sebagai instrumen utama yang memberikan kepastian mengenai subjek, objek, dan status hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah pedesaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan akses layanan pertanahan, serta kuatnya pengakuan sosial terhadap penguasaan tanah secara turun-temurun tanpa legalisasi formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan perlindungan hukum hak milik atas tanah dalam proses pendaftaran tanah di wilayah pedesaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta menilai efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, dan dokumen ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui analisis isi terhadap norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pendaftaran tanah telah dirancang sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif, namun efektivitasnya di wilayah pedesaan masih terbatas akibat hambatan struktural, sosial, dan kultural. Ketimpangan akses layanan, lemahnya administrasi pertanahan, serta kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial menyebabkan perlindungan hukum belum merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi, peningkatan aksesibilitas layanan, penguatan kelembagaan pertanahan, serta harmonisasi antara hukum formal dan realitas sosial masyarakat menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik atas tanah secara efektif di wilayah pedesaan. KeywordsPerlindungan hukum; Hak milik tanah; Pendaftaran tanah; Wilayah pedesaan; Hukum agraria nasional
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
A.P. Parlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hernando de Soto. 2000. The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. New York: Basic Books.
Hutagalung, Arie Sukanti. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Maria S.W. Sumardjono. 2009. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Parlindungan, A.P. 2008. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Sodiki, Achmad. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press.
Soerodjo, Irawan. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Sumardjono, Maria S.W. 2009. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2011. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









