Perlindungan Hukum Franchise Talk Kopi Surabaya Dari Wanpretasi Yang Dilakukan Franchisor

(1) * Adimas Bayu Permana Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
(2) Sutrisno Sutrisno Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian waralaba sering kali menempatkan penerima waralaba pada posisi rentan, khususnya ketika terjadi gangguan rantai pasok yang vital bagi operasional bisnis. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi mitra Talk Kopi Surabaya yang mengalami kerugian signifikan akibat wanprestasi pemberi waralaba berupa penghentian suplai bahan baku secara sepihak. Tujuan utama studi ini adalah menganalisis keabsahan alasan keadaan memaksa yang diajukan manajemen pusat serta merumuskan upaya hukum untuk memulihkan hak mitra. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus konkret. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dan preskriptif berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan pemerintah tentang waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan penyediaan bahan baku merupakan pelanggaran kewajiban utama yang tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa. Klausula eksonerasi dalam kontrak baku yang melepaskan tanggung jawab manajemen pusat dinilai cacat hukum karena melanggar asas itikad baik dan kepatutan. Kesimpulannya, penerima waralaba memiliki hak hukum untuk menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi atas biaya investasi dan hilangnya potensi keuntungan yang diharapkan. Penelitian ini merekomendasikan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dalam revisi regulasi waralaba nasional untuk menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha mikro.

Keywords


Perlindungan Hukum; Rantai Pasok; Wanprestasi; Waralaba.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2337-2345
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.2337-2345 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alfian, M., Handayani, D., & Sahban. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Waralaba. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1–23. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1463/

Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Citra Aditya Bakti.

Bekkers, R., Catalini, C., Martinelli, A., Righi, C., & Simcoe, T. (2023). Disclosure rules and declared essential patents. Research Policy, 52(1), 104618. https://doi.org/10.1016/j.respol.2022.104618

Hasyyati, A. A., Ilham Zulfikar, M. T., Permana Artha, K. D., & Rahman, A. (2020). Penerapan Pre-Sale Disclosure sebagai Perlindungan Hukum Pembeli Bentuk Bisnis “Business Opportunity Ventures” Ditinjau melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JURNAL MERCATORIA, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.2985

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Langenderfer, J., & Cook, D. L. (2004). Oh, what a tangled web we weave. Journal of Business Research, 57(7), 734–747. https://doi.org/10.1016/S0148-2963(02)00359-4

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Cetakan ke). Kencana.

Noor, T. (2023). THE COMPARATIVE LAW OF FRANCHISE AGREEMENTS IN REALIZING PROTECTION BETWEEN PARTIES. Jurnal Pembaharuan Hukum, 10(2), 304. https://doi.org/10.26532/jph.v10i2.33355

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Pratama, D. E., Syafaat, M. A., & Apriani, R. (2025). Legal Lacunae in Work Accident Insurance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11. A), 64–74. http://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11444

Satrio, J. (2018). Perwakilan dan Kuasa. PT. Rajagrafindo Persada.

Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2015). Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Rajagrafindo Persada.

Subekti, & Lestari, V. N. S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. CV. Jakad Media Publishing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.