Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Provinsi Maluku

(1) * Selmin Sampulawa Mail (Universitas Pattimura, Indonesia)
(2) Jusuf Madubun Mail (Universitas Pattimura, Indonesia)
(3) Hengky Virgo Richardo Pattimukay Mail (Universitas Pattimura, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku. Fokus penelitian meliputi kegiatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta faktor pendukung dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Kepala BPK, Kepala Sub Bagian Umum, pamong budaya, dan tenaga teknis yang terlibat langsung dalam implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK Wilayah XX telah melaksanakan implementasi kebijakan secara sistematis dan terstruktur. Aspek perlindungan dilakukan melalui inventarisasi budaya lokal, pengamanan hak kekayaan intelektual, pemeliharaan dan revitalisasi objek budaya. Pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dilaksanakan melalui festival budaya, penyebaran informasi, dan penguatan nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan lembaga, dan pemberian fasilitasi dana kepada komunitas budaya. Keterlibatan masyarakat dan lembaga budaya lokal menjadi faktor penting yang mendukung keberhasilan implementasi, meskipun tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan pengaruh globalisasi masih perlu diperhatikan. Saran penelitian mencakup penguatan koordinasi antar daerah, peningkatan sumber daya dan kapasitas SDM, serta penerapan strategi adaptasi terhadap globalisasi agar pelestarian dan pemajuan kebudayaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.


Keywords


Implementasi; Pemajuan Kebudayaan; Balai Pelestarian Kebudayaan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.451-460
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.451-460 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asmorowati, T., Nashihah, A., Lampau, Y., & Versi, M. (2022). Penggabungan dan Pengembangan Kreativitas Budaya Tradisional dan Budaya Modern untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar - sendiri memiliki keanekaragaman suku , yang sangat pesat di Indonesia , yang Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan. 1(1), 23–33.

Dharmasisya, V., & Fakultas, J. (2022). " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI. 2(December).

Dharmasisya, V., Fakultas, J., & Putri, A. K. (2022). " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI KELEMAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM. 2(December).

Febriansyah, M. R. (2022). Strategi Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Melestarikan Budaya Ondel-Ondel. 2(1), 35–43.

Herzani, A. P. (2020). Jurnal Hukum & Pembangunan. 50(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2865

Hukum, P., Warisan, T., Guna, I., Klaim, M., Negara, D., Dari, D., & Internasional, H. (2022). Jurnal komunikasi hukum. 8(2), 719–730.

Ilmu, S., Negara, A., Ilmu, F., Surabaya, U. N., Ilmu, S., Negara, A., Ilmu, F., & Surabaya, U. N. (2005). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA ( STUDI?: EKSISTENSI MUSEUM SEPULUH NOPEMBER DI KOTA SURABAYA ) Diasry Putri Cantika Badrudin Kurniawan. 1227–1242.

Jurnal, P., Hukum, I., Lanjahi, M. A., Puluhulawa, F. U., & Nggilu, N. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Gorontalo amanat dalam konstitusi UUD NRI 1945 , Indonesia memiliki keperluan untuk kepentingan depan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana apa yang menjadi amanah konstitusi . 1(3).

Kila, J. A., & Undap, G. (2023). JURNAL GOVERNANCE ISSN?: 2088-2815 Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Budaya Lokal ( Suatu Studi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara ). 3(1), 1–7.

Komunal, K. I., Kesek, A. E., & Mamuaja, H. S. (2024). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum Vol 12 No 4 Mei 2024 Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum Vol 12 No 4 Mei 2024. 12(4).

Pacta, J., & Servanda, S. (2021). Jurnal pacta sunt servanda. 2, 36–47.

Pawana, S. C., Hukum, F., Atma, U., Yogyakarta, J., Hutahuruk, E. L., Negeri, P., Natal, M., Diterima, N., Diterbitkan, N., Geografis, I., & Kreatif, E. (2022). Optimaliasasi pemajuan kebudayaan daerah melalui indikasi geografis. 06(02), 228–247.

Permana, D. O., Masri, E., & Tobing, C. I. (2021). Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 15(2), 319–332.

Perspektif, D., Tahun, U. N., Pemajuan, T., Studi, K., Tradisi, K., Buleleng, K., Ayu, G., Nia, P., Sudiatmaka, K., Ketut, N., & Adnyani, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRADISI MEGOAK-GOAKAN SEBAGAI WUJUD PELESTARIAN IDENTITAS BUDAYA DITINJAU TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN MEGOAK-GOAKAN DI DESA ADAT PANJI , KECAMATAN SUKASADA , Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha. 5(28), 593–604.

Rosadi, K. I., Jeka, F., Saksitha, D. A., Wahyuni, D., Islam, M. P., Islam, U., Sulthan, N., Saifuddin, T., Islam, M. P., Lampung, U. I. A., Sosial, A., & Budaya, A. (2025). Kontribusi aspek sosial dan budaya dalam aplikasi kebijakan pendidikan nasional indonesia. 5(1), 404–423.

Rusdia, U., & Ahdian, D. (2021). Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung CAGAR BUDAYA OLEH DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANDUNG ( Studi tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Situs Gunung Anday , Desa Lebakwangi , Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung ) Jurnal JISIPOL. 5(April).

Sitepu, S. R., Bagus, I., Wedasantara, O., Belubuh, B., Sari, B. B., & Pejongan, B. (2023). Ngawan?: Representasi Mata Pencarian Masyarakat Pesisir Desa Seraya dalam Strategi Pemajuan Kebudayaan hasil laut , baik dengan cara penangkapan atau pun budidaya ( Imron , 2003 ). Nelayan. 5(2), 3–12.

Zuliyah, S., Abdi, N. S., Arif, D. B., Dahlan, U. A., Dahlan, U. A., & Dahlan, U. A. (2023). PENGUATAN KEARIFAN LOKAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( Kajian Perdais DIY No . 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ) Berbagai macam kebudayaan Indonesia. 8(1), 1–13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.