Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Dalam Usaha Kuliner Bakso Hebat Mataram Di Pekanbaru

(1) * Rabina Zales Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(2) Siti Nurhayati Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(3) Fitri Rafianti Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan usaha kuliner di Indonesia semakin pesat, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan hukum. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Hal ini menyebabkan usaha kuliner yang tidak melakukan pendaftaran merek berada pada posisi yang rentan terhadap peniruan, pemalsuan, maupun gugatan hukum dari pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek dalam usaha kuliner, dengan mengambil studi kasus Bakso Hebat Mataram di Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek diwujudkan dalam bentuk perlindungan preventif melalui hak eksklusif pemakaian merek, dan perlindungan represif melalui gugatan perdata maupun tuntutan pidana terhadap pelanggaran merek. Studi kasus ini menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pendaftaran merek dapat menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha, baik secara hukum maupun reputasi bisnis. Oleh karena itu, pendaftaran merek perlu dipandang sebagai strategi hukum sekaligus strategi bisnis yang penting bagi keberlangsungan usaha kuliner.


Keywords


Perlindungan Hukum; Pendaftaran Merek; Usaha Kuliner; UMKM

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Anggraeni, H. Y., & Sugiarto, A. L. (2023). Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Makanan Tradisional Di Era Ekonomi Digital. The Juris, 7(1), 250-256.

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3-11.

Gunawan, G., & Putra, E. R. M. (2023). Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 891-898.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025). Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi terhadap Ekspor Indonesia. IPEF Ministerial Meeting Resmi Ditutup, Pertemuan Lanjutan Segera Dilakukan untuk Mendorong Manfaat Nyata bagi Indonesia dan Kawasan Indo-Pasifik - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Krisnamurti, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(4), 58-68.

Ismaidar, I., & Annur, R. M. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 6126-6134.

Makbul, M., Makhrus, M., & Fathaniyah, L. (2023). Upaya peningkatan kesadaran hukum melalui pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil menengah berbasis mahasiswa. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 47-55.

Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999. UU No. 8 Tahun 1999

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016. UU No. 20 Tahun 2016

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Sembiring, G. M. R., Tarigan, W. W., Tarigan, C. Y., & Fitrianto, B. (2025). PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN HKI OLEH UMKM. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(3).

Siregar, A. R. M., Fikri, R. A., Siregar, M. A., & Amini, N. (2023, April). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebagai Alternatif dalam Menyelesaikan Sengketa yang Terjadi Antar Masyarakat. In Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora) (pp. 489-495).

Susilo, J., & Rafianti, F. (2025). Peran Serikat Pekerja dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama: Tinjauan atas Praktik di Sumatera Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 154-159.

Tua, W. R., Roito, B. C., Suryana, T. M. F., Akbar, K. N., Rahmawati, A. A., & Solapari, N. (2025). Sengketa Perlindungan Hak Cipta Merek Dagang: Studi Kasus Perselisihan Antara Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 31-51.

Vonarya, V. (2007). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI TERHADAP PRODUK MAKANAN KHAS–WINGKO BABAT DI KOTA SEMARANG) (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.