(2) Aldri Frinaldi
(3) Roberia Roberia
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik diimplementasikan dalam prosedur dan putusan BPSK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Bukittinggi telah menerapkan sebagian besar asas AUPB dalam proses penyelesaian sengketa. Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik telah tercermin dalam berbagai prosedur, mekanisme kerja, serta pertimbangan majelis. Namun demikian, penelitian juga menemukan sejumlah kendala struktural, terutama menyangkut keterbatasan kewenangan BPSK, potensi pembatalan putusan oleh pengadilan, serta minimnya fasilitas administratif dan digitalisasi layanan. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas BPSK sebagai lembaga quasi-peradilan dalam memberikan perlindungan konsumen. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi transparansi dan akses layanan publik untuk memperkuat fungsi BPSK sebagai penjaga kepentingan konsumen
KeywordsAUPB, BPSK, Hukum Administrasi Negara
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.122-129 |
Article metrics10.31604/jim.v10i1.2026.122-129 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Akhmaddhian, S. (2018). Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan good governance. LOGIKA: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(01), 30-38.
Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713-724.
Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Sistem penyelenggaraan administrasi Negara. Notarius, 8(2), 274-286.
Berlian, N., & Fauza, B. (2023). MENINJAU TINDAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN ASAS TIDAK MENYALAHGUNAKAN WEWENANG: ANALISA TERHADAP PELANGGARAN KEDISIPLINAN PNS. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 677-684.
Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 492-503.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Hidayat, M. (2018). Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Melindungi Hak Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 225–242.
Kesuma, F. T., Adriani, N., Simanjorang, B., & Ramadhan, T. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP ASAS KECERMATAN PADA PUTUSAN NOMOR: 123/G/2019/PTUN-BDG. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884-1891.
Manan, B. (2019). Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum. REPUBLIK INDONESIA, 1.
Moenir, H. A. S. 2002. Manajemen Kantor. Jakarta : Yudhistira
Nasution, A. Z. (2001). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Nasution, A. Z. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Osborne, D. and Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Reading: Addison-Wesley.
Radbruch, Gustav. (1946). Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung.
Rahmadi, U. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmanto, F. (2025). RELASI POLITIK HUKUM, NILAI MORAL, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(2), 440-458.
Rahmayanti, E. (2023). IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SALAH SATU ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PELAKSANAAN PROGRAM VAKSINASI COVID-19 (Studi Kasus Desa Cikeusal Kec. Talaga Kabupaten Majalengka) (Doctoral dissertation, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ).
Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usman, R. (2013). Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download