Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelanggaran Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

(1) * Muhammad Ilham Muladi Wilopo Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyalahgunaan data pribadi pelamar kerja oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pencairan dana pinjaman daring merupakan kejahatan siber yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi korban pencurian data identitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut memberikan perlindungan preventif melalui kewajiban pengendali data untuk melakukan verifikasi keaslian data dan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum pemrosesan. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui penerapan sanksi pidana penjara, denda administratif yang berat bagi perseorangan maupun korporasi, serta hak korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memperkuat posisi hukum korban dengan menetapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak kepada penyelenggara sistem elektronik yang lalai dalam menjaga keamanan data, meskipun efektivitas penegakannya sangat bergantung pada pembentukan lembaga pengawas yang independen dan berwenang.

Keywords


Data Pribadi; Kejahatan Siber; Perlindungan Hukum; Pinjaman Daring; Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Acquisti, A., Brandimarte, L., & Loewenstein, G. (2015). Privacy and human behavior in the age of information. Science, 347(6221), 509–514. https://doi.org/10.1126/science.aaa1465

Afiudin, U. T. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online [Universitas Sriwijaya]. https://repository.unsri.ac.id/68202/

Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98

Hardafi, S. N. (2025). Ketiadaan Lembaga PDP: Celah Hukum dalam Pelindungan Data Pribadi. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketiadaan-lembaga-pdp--celah-hukum-dalam-pelindungan-data-pribadi-lt686d4f5817d73/

Maleno, M., & Kusumawati, A. (2024). Comparative Analysis of Indonesia’s Personal Data Protection Law with the European Union and California Regulations to Identify Best Practices in Protecting Public Privacy Rights. Indonesia Law College Association Law Journal, 3(2), 91–98. https://ejournal.psthi.or.id/index.php/ILCALaw/article/view/21

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Noviansah, W. (2024). Terungkap Modus “Pencuri” Data Pelamar Kerja Buat Pinjol hingga Rp 1,1 M. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7429484/terungkap-modus-pencuri-data-pelamar-kerja-buat-pinjol-hingga-rp-1-1-m?page=2

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Pratama, D. E., Syafaat, M. A., & Apriani, R. (2025). Legal Lacunae in Work Accident Insurance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11. A), 64–74. http://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11444

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Sofia, R., & Putra, M. R. S. (2025). Personal Data Subject Rights Protection: A Comparative Study Between Indonesian PDP Law And the UK Data Protection Act. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 825–835. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12076

Soraja, A. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi dan Data Pribadi dalam Perspektif HAM. Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 1, 20–32. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/168


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.