(2) Hariyo Sulistiyantoro
*corresponding author
AbstractPenegakan hukum terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai merupakan upaya krusial untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi kesehatan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penegakan hukum (preventif-represif) dan mengidentifikasi hambatan struktural, substansial, serta kultural yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang menggabungkan analisis regulasi dengan data lapangan melalui wawancara mendalam terhadap PPNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sistematis dan didukung oleh substansi hukum yang memadai, memungkinkan penerapan sanksi administrasi (denda empat kali nilai cukai) sebagai upaya restorative justice fiskal untuk pemulihan kerugian negara. Namun, efektivitas penegakan hukum terkendala oleh keterbatasan personel dan sarana prasarana (struktur) serta resistensi dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat (budaya hukum), yang menjadi hambatan paling signifikan. Simpulannya, sinergi antara penindakan tegas dan edukasi publik berkelanjutan merupakan kunci untuk memutus rantai peredaran MMEA ilegal di Pasuruan.
KeywordsBea Cukai; Cukai; Hukum; MMEA; Penegakan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i1.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Clay, J. M., Farkouh, E. K., Stockwell, T., Thomas, G., Johnston, K., & Naimi, T. S. (2025). The impact of alcohol minimum pricing policies on vulnerable populations and health equity: A rapid review. International Journal of Drug Policy, 145, 105014. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2025.105014
Cnossen, S. (Ed.). (2005). Theory and Practice of Excise Taxation. Oxford University PressOxford. https://doi.org/10.1093/0199278598.001.0001
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial (Cetakan ke). Nusa Media.
Hutapea, J. E. (2023). Penegakan Hukum terhadap Peredaran Minuman Beralkohol yang Tidak Memiliki Izin di Kecamatan Senapelan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Ber [Universitas Lancang Kuningan]. https://repository.unilak.ac.id/4682/
Maryadi, I. D. (2016). Penegakan Hukum terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul (Studi atas Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten B [Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21694/
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurohman, A. (2022). Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Peredaran dan Perdagangan Miras Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polres Salatiga [Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI]. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1143/
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Pratama, D. E., Syafaat, M. A., & Apriani, R. (2025). Legal Lacunae in Work Accident Insurance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11. A), 64–74. http://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11444
Rehm, J., Mathers, C., Popova, S., Thavorncharoensap, M., Teerawattananon, Y., & Patra, J. (2009). Global burden of disease and injury and economic cost attributable to alcohol use and alcohol-use disorders. The Lancet, 373(9682), 2223–2233. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(09)60746-7
Robertson, J. A., Fitts, M. S., & Clough, A. R. (2017). Unintended impacts of alcohol restrictions on alcohol and other drug use in Indigenous communities in Queensland (Australia). International Journal of Drug Policy, 41, 34–40. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2016.11.014
Sardar, S., Mukherjee, S., & Roy, P. K. (2025). Controlling illicit alcohol consumption through awareness and disulfiram: A mathematical study. Results in Control and Optimization, 21, 100621. https://doi.org/10.1016/j.rico.2025.100621
Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (1 ed.). Rajawali Pers.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









