PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Tiara Ishtarina, Padmono Wibowo

Abstract


Narkoba banyak digunakan untuk obat-obatan atau untuk keperluan medis. Namun masih banyak orang yang melakukan penyelewengan terhadap narkoba sehingga mereka terkena tindak pidana narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kewajiban bagi pelaku tindak pidana narkoba yang termasuk sebagai pecandu atau penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui  bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder yang berasal dari penelitian-penelitian terdahulu sehingga mendapatkan analisa lebih lanjut dan mendalam.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu masih banyak dari para pelaku tindak pidana narkoba yang belum mendapatkan rehabilitasi dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.

Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narkoba, Pembinaan


Full Text:

PDF

References


Batubara, Altrian Sanjaya. 2020. “Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Langkat)”. Skripsi. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara

Dwiatmodjo, Haryanto. 2013. “Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta)”. Jurnal Perspektif, Vol. XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei, hal. 64 (http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/115/107, diakses pada 15 Mei 2020)

Mangkunegara, A. P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. PT Remaja Rosdakarya Bandung.

Mangunhardjana, A. (1992). Pembinaan Arti dan Metodenya (3rd ed.). Kanisius.

Mardani, D. (2008). Penyalahgunaan Narkoba : Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rajagrafindo Persada.

Moleong, L. J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Bandung.

Nawawi, H. H. (2003). Metode penelitian bidang sosial (5th ed.). Gadjah Madda University Press.

Prakoso, D. (1990). Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara : Tindak Pidana Penyelundupan, Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Narkotika. Bina Aksara.

Prasetyo, B., & Jannah, L. M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif : Teori dan Aplikasi (10th ed.). Rajagrafindo Persada.

Putra, Adik Septiano, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2019. “Sistem Pembinaan Terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja”. Jurnal Komunitas Yustisia (Online), Vol. 2 No 1 (https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/23888, diakses pada 15 Mei 2020)

Sekaran, U. (2007). Metodologi Penelitian untuk Bisnis (K. M. Yon (ed.)). Salemba Empat.

Soeparman, H. (2000). Narkoba Telah Merubah Rumah Kami Menjadi Neraka.

Departemen Pendidikan Nasional-Dirjen Dikti.

Sudjana. (2002). Metode Statistika. Tarsito.

Humas BNN, https://bnn.go.id/bnn-lapas-kerja-sama-tanggulangi-narkoba/, 05 Maret 2015, di akses pada 17 Mei 2020

Humas BNN, https://bnn.go.id/bnn-dan-ditjenpas-pertajam-sinergi-dalam-rehabilitasi-2/, 23 November 2018, di akses pada 17 Mei 2020

Humas BNN, https://bnn.go.id/resolusi-pemasyarakatan-kemenkumham-tahun-2020-21-540-narapidana/, 17 Januari 2020, di akses pada 17 Mei 2020

https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf, diunduh pada 28 April 2020

https://bnn.go.id/daftar-tempat-rehabilitasi-narkoba-di-indonesia/, diunduh pada 28 April 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.214-222

Article Metrics

Abstract view : 1871 times
PDF - 757 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.