(2) Soritua Ritonga
*corresponding author
AbstractAdanya kegiatan pertambangan di suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif maupun negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan. Disisi sosial perusahaan tambang yang ada membawa perubahan dibidang infrastruktur karena dengan adanya tambang, pihak perusahaan tentunya menggunakan dana tanggung jawab sosialnya untuk membangun daerah sekitar. Begitulah yang dirasakan oleh masyarakat sekitar PT.Agincourt Resources Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar PT.Agincourt Resources Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran PT.Agincourt Resources memberikan dampak positif maupun negatif. Dari sisi sosial, PT.Agincourt Resources berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, renovasi sekolah, masjid dan sarana publik lainnya, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Namun, dampak negatifnya mencakup perubahan struktur sosial, ketimpangan akses terhadap pekerjaan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Dari aspek ekonomi, PT.Agincourt Resources membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar wilayah tambang. Meski demikian, sebagian masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai petani ataupun berkebun mengalami kesulitan mengakses lahan akibat ekspansi tambang
KeywordsDampak; Sosial; Ekonomi; Pertambangan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i4.2025.2221-2227 |
Article metrics10.31604/jim.v9i4.2025.2221-2227 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 7(1). https://doi.org/10.20527/jhs.v7i1.5344
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi, Cetakan ke-38). PT Remaja Rosdakarya
Muhammad. (2013). Metodologi penelitian ekonomi Islam: Pendekatan kuantitatif (Ed. 1, Cet. 2). Rajawali Pers.
Nudia, D. (2022). Emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1), 177–187. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i1.1297
Nugraha, M. R. B. (2025). Penyebab dan dampak pertambangan mas ilegal di Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah: Perspektif antropologi. Jurnal Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, 4(12A), 5306.
Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan hukum terhadap investor emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 2430–2444. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32700/21632
Priantika, M., Wulandari, S., & Habra, M. D. (2021). Harga emas terhadap minat nasabah berinvestasi menggunakan produk tabungan emas. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 8–12. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i1.714
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download