Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Di Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe

(1) * Muhammad Lutfi Mail (Universitas Muhammadiyah Sinjai, Indonesia)
(2) Putri Amelia Mail (Universitas Muhammadiyah Sinjai, Indonesia)
(3) Salman Salman Mail (Universitas Muhammadiyah Sinjai, Indonesia)
(4) Mochamat Nurdin Mail (Universitas Muhammadiyah Sinjai, Indonesia)
(5) Muhlis Hajar Adiputra Mail (Universitas Muhammadiyah Sinjai, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Fokus penelitian meliputi pemberian kesempatan menyalurkan aspirasi, memilih dan dipilih, serta keterlibatan penyandang disabilitas dalam tahapan pemilu. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan purposive sampling, di mana data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan partisipasi penyandang disabilitas mengalami peningkatan dari Pilkada 2018 sebesar 47,5% menjadi 58,7% pada Pilkada 2024 dengan 46 pemilih disabilitas. Namun, partisipasi belum optimal karena hambatan seperti minimnya forum aspirasi, fasilitas ramah disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan sosialisasi khusus, serta rendahnya pelibatan penyandang disabilitas dalam tahapan sosialisasi dan penghitungan suara. Temuan ini menegaskan bahwa demokrasi partisipatif hanya dapat tercapai jika seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses politik setara. Penelitian ini menguatkan literatur tentang demokrasi inklusif di tingkat desa dan merekomendasikan pemerintah desa, KPU, dan PPS serius mengimplementasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PKPU No. 23 Tahun 2013. Studi ini dapat menjadi referensi pengembangan kebijakan dan penelitian selanjutnya untuk meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas di desa lain.


Keywords


Partisipasi; Penyandang Disabilitas; Pilkada; Demokrasi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i4.2025.2242-2250
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i4.2025.2242-2250 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Astuti, D. (2021). Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. 6(1), 29–41.

Dedi, A., & Sudarmo, U. R. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal MODERAT, 6(1), 14–28.

Firdausi, N.I. (2020) ‘Partisipasi Politik Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020’, Kaos GL Dergisi, 8(75), pp. 147–154.

Kaptrisia, L., Jamanie, F. and Arifin, H.M.Z. (2020) ‘Upaya Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Dalam Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilukada Di Kota Samarinda’, 7(4), pp. 9338–9351.

Kartika Sari, F., Kusaimah, K., & Salman, S. (2023). Perlindungan Hukum Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 10(2), 189–199.

Magphira. (2022). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2019. 16(1), 1–23.

Mikael, F., & Pakpahan, H. (2020). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Tahun.

Nasution, N.F. (2021) ‘Pelaksanaan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan’.

Rahmadi, A. N. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas (Pemilu 2019). Journal GEEJ, 7(2), 16–60.

Rahmayani, E. (2023). Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Pendahuluan. 3(2), 68–89.

Ramadhan, M.N. (2021) ‘Memaknai Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas: Menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), pp. 22–37.

Riva’i, I. J., & Budiman, H. (2023). Sosialisasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi Memilih dan Dipilih dalam Jabatan Publik di Kabupaten Kuningan. Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 18–24.

Rizkiya, P., Yusuf, M.A. and Caisarina, I. (2021) ‘Akses Penyandang Disabilitas Terhadap Layanan Dan Fasilitas Transportasi Publik Di Kota Banda Aceh’, 08(01), pp. 37–44.

Sebagai, D. et al. (2024) ‘Skripsi peningkatan kualitas partisipasi penyandang disabilitas menjelang pemilu tahun 2024 oleh komisi pemilihan umum kota makassar (kpu) kota makassar’.

Septiandika, V. (2023). Partisipasi Penyandang Disabilitas Sebagai Bentuk Kesempatan Yang Sama Pada Pemilukada Kabupaten Probolinggo Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(2), 1–11. https://doi.org/10.47532/jic.v6i2.820

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.