Peralihan Hak Atas Tanah Yang Objeknya Berada Di Bantaran Sungai

(1) * Tina Amalia Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
(2) Diana Haiti Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
(3) Rahmida Erliyani Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konflik peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dilatar belakangi oleh norma hukum dan norma sosial. Secara umum, norma hukum yang berlaku melarang kepemilikan hak atas tanah di bantaran sungai oleh individu dan menekankan pentingnya fungsi sungai sebagai ruang publik yang dikuasai oleh negara. Di sisi lain, norma sosial seringkali dilanggar karena adanya klaim kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah yang objeknya berada di bantaran sungai dan keabsahan peralihan hak atas tanah terhadap tanah dan bangunan yang objeknya berada di bantaran sungai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga  hasil dari penelitian ini adalah Pertama, dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah, PPAT wajib menggunakan prinsip kehati-hatian terutama terhadap objeknya yang berada di bantaran sungai. Prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh PPAT tentunya dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak terjadi suatu permasalahan dikemudian hari. Prinsip ini merupakan bagian dari kode etik PPAT dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, keabsahan peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan objek dalam perjanjian jual beli melanggar Undang-Undang, maka dengan ini perjanjian batal demi hokum dan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT di bantaran sungai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan oleh status tanah tersebut sebagai milik negara dan peruntukkannya untuk kepentingan umum serta pelestarian lingkungan

Keywords


Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peralihan Hak; Bantaran Sungai.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1740-1747
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i3.2025.1740-1747 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adeka Andari Pernia. (2021). Peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perspektif penegakan hukum. Recital Review, 3(2), 191–212.

Bachrudin, H. (2021). Kupas tuntas hukum waris KUHPerdata. Sleman: PT Kanisius Yogyakarta.

Budi Santoso, dkk. (2021). Peran PPAT dalam melakukan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Notarius, 14(2), 761.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1989). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Erliyani, R. (2021). Metode penelitian dan penulisan hukum (Cet. III). Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Fitriani Hayati, F., Agoes, H. F., & Julianoor, N. E. (2014). Tinjauan bantaran banjir actual terhadap PP No. 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PU No. 63 Tahun 1993 di Sungai Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jurnal Poros Teknik, 6(2), 80.

Hadin Muhjad, H. M., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian hukum Indonesia kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Haryanto Adi Prakoso. (2023). Kajian pemberian rekomendasi izin pendaftaran tanah bantaran sungai. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 13(2), 328.

Islina Yuliyanti, Qamariyanti, Y., & Mahyuni. (2018). Akibat hukum keterlambatan pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 100.

Iwan Chandra, dkk. (2024). Tanggung jawab PPAT terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa ditinjau dari PP Nomor 24 Tahun 2016. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3754–3756.

Kartini Muljadi, & Widjaja, G. (2008). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khadijah, K., Achmad Faishal, A. F., & Erliyani, R. (2023). Pendaftaran pemindahan hak atas tanah oleh kepala kantor pertanahan dalam “keadaan tertentu” menurut hukum tanah nasional. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 104–193.

Maria Avelina Abon, dkk. (2022). Akibat hukum peralihan hak atas tanah waris berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. E-Journal Komunikasi Yustisia, 5(3), 72.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Ni Nyoman Putri Satrianingsih, & Wirasila, A. A. N. (2021). Peralihan hak milik tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan. Jurnal OJS.

Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum notaris di Indonesia: Suatu penjelasan. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahmida Erliyani, & Hamdan, S. R. (2020). Akta notaris dalam pembuktian perkara perdata dan perkembangan cyber notary. Yogyakarta: Dialektika.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 76.

Sintang, A. (2003). Pemalsuan surat dan akta otentik dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum, 10(2), 45–58.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian hukum normatif (Cet. XII). Jakarta: Rajawali Pers.

Suyani, S., Suryadi, S., & Suparlin, S. (2023). Peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di kantor pertanahan. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(1), 222.

Tan, T. K. (2007). Studi notariat dan serba-serbi praktek notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Wildani Lutfi. (2021). Kajian hukum atas hak kepemilikan tanah di daerah pinggiran Sungai Batang Gadis (Studi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(4), 3–4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.