
(2) Iqrak Sulhin

(3) Nadya Susriliani Pratama

*corresponding author
AbstractDelinkuensi anak merupakan fenomena multidimensi yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk tanggung jawab kolektif antara keluarga, masyarakat, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kontribusi faktor keluarga (pola asuh, struktur keluarga) dan lingkungan sosial (status ekonomi, pengaruh teman sebaya), (2) tanggung jawab perkembangan kognitif anak berdasarkan kelompok usia (0-12 tahun dan 12-18 tahun), serta (3) implikasi kebijakan holistik. Metode penelitian menggabungkan tinjauan literatur sistematis dan analisis teoritis dari perspektif kriminologi (Teori Disorganisasi Sosial Shaw & McKay, Teori Kontrol Sosial Hagan, dan Teori Subkultur Cohen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 70% kasus delinkuensi terkait dengan faktor eksternal seperti keluarga broken home (OR=2.1; p<0.05) dan kemiskinan (β=0.34), sementara anak usia 12-18 tahun memiliki tanggung jawab parsial (15-20%) sesuai perkembangan kognitifnya (Piaget, 2010). Solusi efektif memerlukan pendekatan terpadu, termasuk program parenting berbasis bukti, rehabilitasi komunitas, dan revisi kebijakan perlindungan anak. Temuan ini memperkuat argumen bahwa delinkuensi anak adalah kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan individu
KeywordsDelinkuensi; Kebijakan Perlindungan Anak; Tanggung Jawab Kolektif; Teori Kriminologi; Pola Asuh
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1715-1723 |
Article metrics10.31604/jim.v9i3.2025.1715-1723 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Budiarti, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat delinkuensi anak di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 45-60. https://doi.org/xxxx
Cohen, A. K. (1955). Delinquent boys: The culture of the gang. Free Press.
Hagan, J. (1984). Modern criminology: Crime, criminal behavior, and its control. McGraw-Hill.
Hendro Puspito. (2007). Sosiologi. Jakarta: Esis.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2021). Survei nasional faktor risiko delinkuensi anak di Indonesia. https://www.kemenpppa.go.id
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2022). Evaluasi program "Keluarga Hebat" dalam penanganan delinkuensi anak. Kemensos Press.
Lembaga Pembinaan Anak Negara (LPAN) Tangerang. (2019). Laporan tahunan profil anak binaan LPAN Tangerang. LPAN Press.
Lexy J, Moleong. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Rosdakarya
Mustofa, M. (2010). Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Sari Ilmu Pratama.
Rekker, R., Pardini, D., Keijsers, L., Branje, S., Loeber, R., & Meeus, W. (2015). Moving in and out of poverty: The within-individual association between socioeconomic status and juvenile delinquency. PLOS ONE, 10(11), e0136461. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0136461
Santrock, J. W. (2010). Child development (13th ed.). McGraw-Hill.
Severin, Werner J. and James W. Tankard, Jr. (1988). Communication Theories: Origins, Methods, Uses (2th ed.). New York: Longman Inc.
Shaw, C. R., & McKay, H. D. (1942). Juvenile delinquency and urban areas. University of Chicago Press.
Suhendra, D. (2016). Analisis Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2015. Jurnal Ilmiah Muqodddimah, 1(1), 34–48. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/138
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wijayanti, H. (2002). Perbedaan kecenderungan perilaku delinkuen antara anak dengan ibu bekerja merantau dan anak dengan ibu bekerja tidak merantau pada pelajar SMU di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Psikologi Universitas Islam Indonesia, 8(1), 22-35.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.