Analisis Pelaksanaan Penyerapan Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Mekanisme Pertanggungjawaban Dan Pengawasan

(1) * Mohammad Noor Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyerapan aspirasi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan. Penyerapan aspirasi merupakan tugas konstitusional legislatif untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai kelemahan seperti kegiatan reses fiktif, sistem pertanggungjawaban yang lemah, serta potensi kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data kebijakan DPD terkait pelaksanaan reses. Data diperoleh dari keputusan DPD, dokumen administrasi, serta observasi terhadap implementasi di lapangan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan kebijakan dengan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penyerapan aspirasi masih memiliki banyak kelemahan. Mekanisme lumpsum dalam pendanaan reses membuka peluang manipulasi, sementara pengawasan yang lemah memungkinkan penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem kontrol dan pertanggungjawaban untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas penyerapan aspirasi oleh anggota DPD

Keywords


Penyerapan Aspirasi, Dewan Perwakilan Daerah, Pertanggungjawaban, Pengawasan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i1.2025.499-505
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i1.2025.499-505 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Basrowi & Juariyah. (2010). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Dwipayana, A. G., & Supriatna, N. (2005). Sistem Politik Indonesia: Demokrasi dan Dinamika Perwakilan Politik. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.

Kartasasmita, G. (2018). Good Governance: Penerapan dalam Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nugroho, D. (2023). "Peran Sistem Informasi dalam Meningkatkan Transparansi Penyerapan Aspirasi Publik." Jurnal E-Government dan Kebijakan Publik, 11(1), 55-70.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah dan Penindaklanjutannya

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib

Prasetyo, H. (2021). "Pengawasan dan Akuntabilitas Anggota Legislatif dalam Menyerap Aspirasi Publik." Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 87-102.

Rahayu, I. (2018). "Analisis Penggunaan Dana Reses dan Dampaknya terhadap Kinerja Legislatif." Jurnal Ekonomi dan Politik, 5(1), 45-60.

Sari, P. (2022). "Evaluasi Pelaksanaan Reses oleh Anggota DPRD: Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat." Jurnal Politik dan Pemerintahan, 10(2), 120-135.

Setiawan, A. (2020). "Efektivitas Penyerapan Aspirasi dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat." Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 150-165

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thoha, M. (2008). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeran dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Wahyudi, S. (2017). Pengawasan dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wicaksono, B. (2019). "Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Reses Anggota DPRD." Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi, 6(3), 200-215.

Yulianto, T. (2020). "Problematika Pertanggungjawaban Keuangan dalam Kegiatan Reses Legislatif." Jurnal Akuntabilitas dan Keuangan Negara, 8(2), 98-112


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.