Implementasi Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020
Abstract
Penyediaan alat bantu seperti kursi roda dan kaki palsu di Kabupaten Lombok Timur masih terbatas akibat biaya tinggi dan belum tersedianya fasilitas produksi lokal. Pemerintah daerah berupaya memenuhi hak kesehatan penyandang disabilitas melalui program berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Lombok Timur No. 3 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan tenaga kesehatan, alat bantu, dan obat. Penelitian ini bertujuan menerapkan penerapan peraturan tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi telah berjalan, namun belum optimal. Penyediaan alat bantu dan obat-obatan telah terlaksana, sementara tenaga kesehatan profesional belum tersedia. Faktor pendukungnya meliputi kebijakan pelayanan inklusif, koordinasi lintas sektor, dan dukungan anggaran terbatas. Faktor penghambatnya mencakup keterbatasan anggaran dan respon unit pelayanan tingkat bawah. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, substansi hukum memadai, budaya hukum berkembang positif, namun struktur hukum terkendala minimnya tenaga kesehatan pelatihan dan distribusi alat bantu yang belum merata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizah, L. N., Ifadah, E., Fithriyyah, Y. N., Anwar, T., Fauzia, W., Nastiti, A. D., Muhalla, H. I., Zuhroidah, I., Dwipayanti, P. I., Sudrajat, A., & Puspitasari, H. (2023). Buku Ajar Farmakologi Keperawatan. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2025). Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Angka Nusa Tenggara Barat Province in Figures 2025 Volume 45, 2025. Mataram: BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dewayanti, I., & Suryono, A. (2023). Perlindungan Sosial Terhadap Hak Atas Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 225–241.
Hakim, M. I. S., Rispawati, Haslan, M. M., & Yuliatin. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik (Studi di Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram). Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 10(1), 20–26.
Hariyanto, Rispawati, & Zubair, M. (2024). Pembelajaran PPKn Di Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Mataram. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 11(1), 1–12.
Haslan, M. M., Sawaludin, & Fauzan, A. (2021). Faktor-Faktor Mempengaruhi Terjadinya Perilaku Perundungan (Bullying) pada Siswa SMPN Se-Kecamatan Kediri Lombok Barat. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 24–29.
Hayani, Y., Rispawati, Sawaludin, & Yuliatin. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Journal of Civic Education, 8(1), 11–22.
Ilmania, N. F., & Utami, N. S. (2023). Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 166–184.
Khasanah, I. A., Ningrum, E., & Djatmiko, A. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Khususnya Pemenuhan Hak Kesehatan Terhadap Penyandang Disabilitas Ganda). Wijaya Law Review, 5(1), 38–46.
Mahaaroh, A. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kebumen Perspektif Maqasid Syarī’ah [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage.
Muhaimin, A. A., & Firdaus, M. R. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin. Jejaring Administrasi Publik, 14(1), 22–41.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (2020).
Sabrina, D. Y., & Erianjoni, E. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kota Padang. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi Dan Pendidikan, 2(2), 1.
Salim, I., & Yulianto, J. (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. BAPPENAS, KSP, DAN JPODI.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif). Bandung: Alfabeta.
Uge, S., Murti, I., & Puspaningtyas, A. (2023). Implementasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabillitas di Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(5), 133–140.
Wicaksana, D. P. (2021). Pemenuhan Hak Atas Akses Fasilitas Publik di Sektor Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tulungagung [Skripsi]. Universitas Brawijaya.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1601-1610
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.