Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Melalui Transaksi Jual-Beli Dengan Akta Notaris

Nur Syahnas Nasyaya, Rachmadi Usman

Abstract


Pengalihan hak atas merek terdaftar merupakan aspek penting dalam hukum kekayaan intelektual dan transaksi komersial modern. Merek berfungsi tidak hanya sebagai penanda dagang, tetapi juga sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi yang signifikan. Di Indonesia, belum adanya ketentuan hukum yang jelas mengenai bentuk perjanjian pengalihan serta perlindungan hak moral menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya sengketa di masa mendatang. Penelitian ini memberikan analisis mendalam terkait jenis-jenis hak yang dialihkan dalam transaksi merek dengan fokus pada hak ekonomi dan hak moralserta mengkaji secara kritis instrumen hukum yang digunakan, khususnya akta notaris dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan, dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Melalui pendekatan yuridis normatif dan perbandingan, penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, praktik perbandingan, serta studi kasus seperti sengketa merek Gajah Duduk dan Bikers Brotherhood MC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan, meskipun diakui secara hukum, memiliki kelemahan signifikan dalam hal kekuatan pembuktian dan perlindungan terhadap klaim pihak ketiga. Sebaliknya, akta notaris menawarkan nilai pembuktian yang lebih kuat dan menjadi dasar yang lebih kokoh untuk pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian pengalihan hak atas merek sebaiknya memuat ketentuan eksplisit untuk melindungi reputasi dan hak moral atas merek, guna meningkatkan kepastian hukum dan meminimalisir risiko sengketa di masa depan

Keywords


Pengalihan hak atas merek, akta notaris, hak ekonomi, hak moral, perjanjian di bawah tangan, DJKI, kepastian hukum, hukum kekayaan intelektual

Full Text:

PDF

References


Afifah, F., & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, fungsi, dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 144.

Apeldoorn, L. J. van. (2008). Pengantar ilmu hukum (Cet. ke-22). Pradnya Paramita.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Dharmmesta, S. (2014). Brand marketing: The art of branding. Unmas Eprints.

Dinwoodie, G. B. (2015). The rational limits of trademark law. In Intellectual property and general legal principles: Is IP a lex specialis? Edward Elgar Publishing.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Pentingnya pencatatan pengalihan hak merek. Kementerian Hukum dan HAM RI.

F.N. (2024). Mengenal peran notaris dalam hak kekayaan intelektual. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-peran-notaris-dalam-hak-kekayaan-intelektual-lt6672e0b5b7a08/?page=2

Gervais, D. J. (2012). The TRIPS agreement: Drafting history and analysis (4th ed.). Sweet & Maxwell.

Goldstein, P. (2001). International intellectual property law. Foundation Press.

Gultom, M. H. (2018). Akibat hukum pengalihan hak atas merek terdaftar berdasarkan akta hibah wasiat. Warta Dharmawangsa, 56–57.

Gultom, P. (2018). Hukum merek: Perlindungan dan pengalihan hak merek di Indonesia. Prenadamedia Group.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 14–25.

Landes, W. M., & Posner, R. A. (1987). Trademark law: An economic perspective. Journal of Law and Economics, 30(2), 265–309.

Landes, W. M., & Posner, R. A. (1987). Trademark law: An economic perspective. The Journal of Law & Economics, 30(2), 265–309.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Kencana.

Rafidah, & Putrijanti, A. (2023). Pengakuan hak moral dalam pengalihan merek dagang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 1–27.

Rafidah, N. A., & Putrijanti, A. (2023). Bantuan hukum dan pendampingan oleh INI kepada notaris dalam proses peradilan perdata. Notarius, 16(3).

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Simorangkir, J. C. T., & Sastropranoto, W. (1987). Profesi hukum di Indonesia. Gunung Agung.

Sinaga, W. J. P., & Rudy, D. G. (2024). Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dalam bisnis startup. Amandemen, 1(2), 245–260.

Suriadiningrat, S. T. (2024). Kepastian hukum atas hak cipta potret pada merek dagang secara komersial tanpa izin pemilik hak cipta. Pancasila Law Review, 1(2), 131–139.

Usman, R. (2021). Hukum hak atas kekayaan intelektual. Kencana.

Widodo, W. (2022). Perlindungan hukum terhadap merek sebagai objek hak kekayaan intelektual (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung).

World Intellectual Property Organization. (2013). The economics of trademarks. In The economics of intellectual property (Chapter 2, pp. 55–70). WIPO.

World Intellectual Property Organization. (2013). The economics of intellectual property: Suggestions for further research in developing countries and countries with economies in transition (WIPO Publication No. 1018(E)). WIPO.

World Intellectual Property Organization. (2020). Madrid system for the international registration of marks. WIPO.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1538-1545

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.