Penanggulangan Dan Pertanggung Jawabanan Pidana Anak Yang Melakukan Cyber Bullying Di Kalimantan Utara

Rahmat Sutiyono, Ardiansyah Ardiansyah, Rezki Purnama Samad, Ferdo Ezra Novalesandro

Abstract


Ancaman cyber bullying merupakan risiko yang bisa dialami baik oleh anak-anak maupun orang dewasa. Namun, anak-anak yang menggunakan media sosial tanpa pemahaman yang cukup mengenai cyber bullying cenderung lebih rentan, terutama dalam hal kesehatan mental mereka. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang berfokus pada penggunaan sumber hukum utama, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Pertama, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana anak terhadap Cyber Bullying; Kedua, Bagaimana Penanggulangan terhadap Cyber Bullying di Kalimantan Utara. Hasil penelitian ini yaitu Penanggulangan cyberbullying di Kalimantan Utara dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu metode Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pemahaman dan kepatuhan terhadap etika berinternet, serta pendekatan dari perspektif korban. Metode KOMINFO berperan dalam sosialisasi etika digital dan penyediaan platform pelaporan. Etika berinternet ditanamkan melalui pendidikan formal maupun komunitas agar masyarakat terbiasa berperilaku positif di ruang digital. Sementara itu, pendekatan dari sisi korban menekankan pentingnya dukungan psikologis dan perlindungan hukum. Sinergi antarinstansi seperti pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, dan KOMINFO menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika di Kalimantan Utara

Keywords


Penanggulangan, Pertanggungjawaban, Pidana Anak, Cyber Bullying

Full Text:

PDF

References


Ade Borami dan Eko Nurisman, 2022, “Cyber Bullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif†Jurnal Hukum Sasana, 8 (1)

Hadi Setia Tunggal, 2013, “UU RI Nomor 11 Tahun 2012†, Jakarta: Harvarindo.

Kusuma, Jauhari Dewi, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik†Unizar Law Review, 1 (1), 2018

Mahendra, P. A., dkk. Kajian etiologi kriminal terhadap kasus cyber bullying di Indonesia. Jurnal Recidive, 9(3), 2020

Ni Made Galuh D. S., Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Melakukan Tindakan Cyber Bullying di Media Sosial, Jurnal Kertha Negara, 10 (5), 2022

Nurhadiyanto, L., Analisis cyber bullying dalam perspektif teori aktivitas rutin pada pelajar SMA di wilayah Jakarta Selatan. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 4(2), 2020

Sunarko, Realdy W., Kebijakan UU ITE Dalam Mengatasi Tindak Pidana Pelaku Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) di Social Media, Jurnal Fokus, 2 (2), 2022

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 6 dan Pasal 7

Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26.

https://diskominfotik.ntbprov.go.id/page/bidang-informasi-dan-komunikasi-publik797.html, diakses tanggal 25 Juli 2025




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1531-1537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.