Penanggulangan Dan Pertanggung Jawabanan Pidana Anak Yang Melakukan Cyber Bullying Di Kalimantan Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Borami dan Eko Nurisman, 2022, “Cyber Bullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif†Jurnal Hukum Sasana, 8 (1)
Hadi Setia Tunggal, 2013, “UU RI Nomor 11 Tahun 2012†, Jakarta: Harvarindo.
Kusuma, Jauhari Dewi, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik†Unizar Law Review, 1 (1), 2018
Mahendra, P. A., dkk. Kajian etiologi kriminal terhadap kasus cyber bullying di Indonesia. Jurnal Recidive, 9(3), 2020
Ni Made Galuh D. S., Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Melakukan Tindakan Cyber Bullying di Media Sosial, Jurnal Kertha Negara, 10 (5), 2022
Nurhadiyanto, L., Analisis cyber bullying dalam perspektif teori aktivitas rutin pada pelajar SMA di wilayah Jakarta Selatan. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 4(2), 2020
Sunarko, Realdy W., Kebijakan UU ITE Dalam Mengatasi Tindak Pidana Pelaku Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) di Social Media, Jurnal Fokus, 2 (2), 2022
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 6 dan Pasal 7
Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26.
https://diskominfotik.ntbprov.go.id/page/bidang-informasi-dan-komunikasi-publik797.html, diakses tanggal 25 Juli 2025
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1531-1537
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.