*corresponding author
AbstractPerjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang mengatur pemisahan atau penggabungan harta dalam perkawinan. Namun, tidak semua perjanjian perkawinan didaftarkan sesuai ketentuan hukum, yang dapat menimbulkan implikasi terhadap pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan, khususnya dalam kaitannya dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan hanya mengikat pasangan suami istri dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi keperdataan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas cakupan perjanjian perkawinan, termasuk yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, namun tetap mengharuskan pencatatan agar memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta mekanisme pendaftaran yang lebih efektif untuk melindungi kepentingan pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.1084-1094 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.1084-1094 Abstract views : 4 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arif, S., & Latif, Y. (2016). Falsafah Kebudayaan Pancasila; Nilai Dan Kontradiksi Sosialnya. Gramedia Pustaka Utama.
Dewi, K. A. P. (2019). PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN. Yustitia, 13(1), 57–67. https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i1.272
Djaja, B. (2020). Perjanjian Kawin Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan (Y. S. Hayati (ed.); 1st ed.). Rajawali Pers. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10215007_2A155608.pdf
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2017). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Kencana. https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Endang, S. (2004). Kedudukan suami isteri dalam hukum perkawinan : kajian kesetaraan jender melalui perjanjian kawin. Wonderful Pubishing.
Kurnianingsih, R. D. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG BELUM DISAHKAN [Universitas Brawijaya]. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1030
Markus, E. J. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.P/2020/PN. Pwt) [Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/11131/
Nadhira Zahra Farida, Djanuardi Djanuardi, & Sherly MIS. (2024). Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama pada Pasangan Tanpa Perjanjian Perkawinan dan Istri yang Menjalankan Kewajiban Suami dalam Mencari Nafkah Berdasarkan Perspektif Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 155–173. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4323
Nastiti, R. A., & Sarono, A. (2023). Upaya Hukum Suami Istri Atas Perjanjian Perkawinan Yang Terlambat Dicatatkan. Notarius, 16(2), 823–838. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41263
Ni’mah, A. F. A. F., & Yunanto, Y. (2023). Analisis Manfaat Dan Pentingnya Perjanjian Perkawinan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1327–1334. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2932
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Prihandini, Y. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan. Jurnal Lex Renaissance, 4(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art9
Prodjohamidjojo, M. (2011). Hukum perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Publishing.
Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia: dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi (1st ed.). Kencana. https://repository.unair.ac.id/112194/1/25. A.pdf
S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
Saphira Husna Nasution, Mhd. Amar Adly, & Heri Firmansyah. (2025). Dalil Hukum Perjanjian Perkawinan. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum, 3(1), 69–77. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v3i1.1502
Satrio, J. (1991). Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Syafi’i, I., H., M. C., & Suwandi. (2022). FENOMENA PERJANJIAN PERKAWINAN SUKU DAYAK (ANALISA ADAT DAN KEADILAN GENDER DALAM ISLAM). KAFA’AH: Journal of Gender Studies, 12(1). https://doi.org/10.15548/jk.v12i1.488
Zahra, R. N. K., Pujiyono, & Saptanti, N. (2023). Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan dilangsungkan dan Akibat Hukumnya. Proceeding of Conference on Law and Social Studies. https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/5185
Zulfanovriyendi. (2008). AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA [Universitas Diponegoro]. http://eprints.undip.ac.id/17915/1/ZULFANOVRIYENDI.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download