(2) Abdul Halim Barkatullah
*corresponding author
AbstractTransaksi jual beli secara online sering kali disertai dengan berbagai bentuk penipuan, seperti keberadaan pelaku usaha palsu, produk yang cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi, kesalahan dalam penetapan harga, serta sistem pembayaran yang bermasalah. Kondisi ini merugikan konsumen karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk memverifikasi kondisi barang secara langsung sebelum melakukan pembelian. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap cacat tersembunyi pada produk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi pustaka terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dapat diberikan secara preventif melalui penguatan peraturan dan pengawasan, serta secara represif melalui penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi terhadap pelaku usaha. Keterlibatan aktif dari pemerintah dan penyedia platform digital sangat penting untuk menciptakan transaksi yang adil serta menjamin perlindungan hak konsumen dalam era perdagangan digital
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.978-987 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.978-987 Abstract views : 15 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Halim Barkatullah. (2007). Urgensi hak-hak konsumen dalam transaksi di e-commerce. Jurnal Hukum, 14(2), 247.
Arifin, M. Z. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, M. Z. (2020). Cacat produk dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Jurnal Hukum IUS, 8(3).
Atmadja, I. D. G. (2020). Hukum perlindungan konsumen. Malang: Setara Press.
BPKN RI. (2021). Edukasi konsumen dan literasi digital.
ECDB. (2024). Electronics market in Indonesia. Diakses pada 7 Mei 2025, dari https://ecommercedb.com
Fauziah, S., & Bianda, K. (2024). e-Conomy SEA 2024 report: Indonesia’s digital economy to hit $90B GMV in 2024. Diakses pada 7 Mei 2024, dari https://www.evlogiaadvisory.com
Gunawan Widjaja. (2010). Perlindungan konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hukumonline. (2022). Asas-asas hukum perdata terkait perjanjian. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-perdata-lt62826cf84ccbf/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Literasi digital sektor pemerintahan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025, 8 Mei). Pengawasan barang melalui PMSE, Kemendag tindak tegas 37.488 tautan perdagangan di marketplace. Diakses dari https://www.kemendag.go.id
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum: Suatu pengantar. Jakarta: Kencana.
Muhjad, M. H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian hukum Indonesia kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.
Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Putri, M. D. (2020). Transaksi e-commerce dan perlindungan konsumen. Jurnal Hukum & Teknologi, 7(2).
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2015). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1); Pasal 7 huruf c dan e.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 23.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download