Implementasi Kebijakan Pembinaan Dan Perlindungan Anak Jalanan Melalui Save Street Child Kabupaten Sidoarjo

(1) * Dita Dwi Lestari Mail (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia)
(2) Lailul Mursyidah Mail (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas membahas implementasi kebijakan pembinaan dan perlindungan anak jalanan melalui Save Street Child di Kabupaten Sidoarjo. Program ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak dasar anak jalanan, terutama dalam bidang pendidikan dan perlindungan dari eksploitasi. Save Street Child memberikan dukungan berupa pembelajaran, pelatihan keterampilan, dan akses pendidikan. Namun, implementasi program ini menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan fasilitas, minimnya sumber daya manusia terlatih, dan kurangnya dukungan finansial dari pemerintah. Kolaborasi antara Dinas Sosial, Satpol PP, dan komunitas Save Street Child memainkan peran penting dalam keberhasilan program ini. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Pembinaan dan Perlindungan Anak Jalanan Melalui Save Street Child Kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan publik dari Van Meter dan Van Horn melalui enam variabel yaitu, standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, komunikasi antar organisasi, sikap pelaksana, lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan, program ini berhasil mengurangi jumlah anak jalanan secara signifikan. Dukungan yang lebih kuat, baik secara politik maupun sosial, diperlukan untuk meningkatkan keberlanjutan program ini

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.779-791
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i2.2025.779-791 Abstract views : 20 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Chusainiyah, Feni Dwi Erni, Siany Indria Liestyasari, and Saifuddin Zuhri. 2024. “PERAN KOMUNITAS SAVE STREET CHILD DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN MORAL ANAK JALANAN DI MALANG ( Studi Deskriptif Komunitas Save Street Child Di Jalan Muharto , Gang 7 Malang ) Feni Dwi Erni Chusainiyah , Siany Indria Liestyasari , Saifuddin.†Jurnal Pendidikan dan Keislaman VII(1): 54–73.

Firdaus, Lailatul Nur. 2023. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI BERBASIS APLIKASI BERKAS MLAKU DEWE (BMW) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO.†3(06): 1–23.

Forwanti, Eva, and Ferry Setiawan. 2022. “Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya (Perda Kota Palangka Raya No. 9 Tahun 2012).†Jurnal Administrasi Publik (JAP) 8(2): 88–101.

Gultom, Delina, and Oksiana Jatiningsih. 2019. “Strategi Komunitas Save Street Child Sidoarjo Dalam Pendidikan Anak Jalanan.†Kajian Moral dan Kewarganegaraan 7(1): 16–30.

Kembuan, Tabita Yudea, Jenny Nelly, and Maria Heny. 2021. “KEHIDUPAN PENGAMEN JALANAN DI KAWASAN BOULEVARD KOTA MANADO.†14(1).

Maulida, Reno Affrian, and Agus Surya Dharma. “IMPLEMENTASI PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT ( PAMSIMAS ) PADA KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA ( STUDI KASUS : DESA KEMBANG KUNING DAN PASAR SENIN ).†: 148–57.

Miftahulkhair, Miftahulkhair. 2018. “Pendampingan Sosial Terhadap Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Makassar.†Phinisi Integration Review 1(2): 223. doi:10.26858/pir.v1i2.6659.

Muh. Kadarisman, Izzatusholekha, and Nadia Putra. 2021. “Dinamika Politik Dalam Reformasi Administrasi Publik.†KAIS: Kajian Ilmu Sosial 2(1): 141–57.

Nova, Efren, and Riki Afrizal. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak Di Sumatera Barat.†UNES Journal of Swara Justisia 6(4): 480. doi:10.31933/ujsj.v6i4.298.

Novemyanto, Alfin Dwi, Agustinus Supriyanto, Andi Sandi, Antonius Tabusassa, and Universitas Gadjah Mada. 2024. “Inklusivitas Pembentukan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Dalam Rangka Mewujudkan Sustainable Development Goals ( Sdgs ).†3(2): 109–27.

Nuraidah. 2023. “PENGALAMAN ANAK JALANAN PERSPEKTIF GENDER DAN KETAHANAN.†8(1): 23–32.

Prasetyo, Dwi, and Amanda Pasca Rini*. 2024. “Journal of Social , Culture , and Language.†Journal of Social, Culture, and Language 2(2): 129–35.

Prastya, Eka Novan Rizky, Kusnul Khotimah, Ali Imron, and Agung Stiawan. 2022. “Efektivitas Program Kelas Merdeka Komunitas Save Street Child Terhadap Perkembangan Proses Interaksi Anak Jalanan.†Dialektika Pendidikan IPS 2(2): 229 – 243. doi:10.15642/acce.v3i.

PRATAMA, SATRIYA, and SUPRAYOGA SUPRAYOGA. 2022. “Implementasi Pembinaan Anak Jalanan Melalui Rumah Singgah Di Kota Surabaya (Studi Kasus Di Uptd Kampung Anak Negeri).†JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik) 2(2): 114–30. doi:10.38156/jisp.v2i2.146.

Sari, Fitri Meliya, Yusnadi Yusnadi, and Hasrat Efendi Samosir. 2023. “Struktur Sosial Komunikasi Organisasi Dalam Perspektif Klasik, Humanis, Integratif, Dan Kontemporer.†Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 4(2): 334. doi:10.29103/jspm.v4i2.12415.

Setiyowati, Ririn, and Harmanto Harmanto. 2021. “Strategi Komunitas Save Street Child Surabaya Dalam Pendidikan Karakter Religius Dan Toleransi Pada Anak Jalanan Di Surabaya.†Kajian Moral dan Kewarganegaraan 10(2): 443–58. doi:10.26740/kmkn.v10n2.p443-458.

Sumarsono, Tresnia Octaviani, and Emy Rosnawati. 2022. “Analysis of Legal Protection Against Child Exploitation : Case Study of Beggars in Sidoarjo City Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur : Studi Kasus Pengemis Di Kabupaten Sidoarjo.†: 1–8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.