(2) Susiyanto Susiyanto
(3) Lesti Heriyanti
(4) Farida Nur Aini
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan ketahanan pangan yang dijalankan oleh perempuan di sekitar hutan Desa Datar Lebar, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan fokus pada dua bentuk ketahanan pangan, yaitu pembesaran ikan nila dan budidaya kebun jagung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan di Desa Datar Lebar memainkan peran sentral dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan melalui kedua kegiatan tersebut. Pembesaran ikan nila dan penanaman jagung tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan keluarga, tetapi juga sebagai sumber pendapatan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan akses terhadap lahan, modal, dan teknologi, serta ketergantungan pada kondisi alam. Namun, melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan lembaga swadaya masyarakat, perempuan di Desa Datar Lebar berhasil mengoptimalkan potensi lokal untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan ketahanan pangan berbasis komunitas, khususnya yang melibatkan perempuan, dapat menjadi strategi efektif dalam menghadapi kerentanan pangan di daerah sekitar hutan. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan dukungan teknis, akses terhadap sumber daya, dan penguatan kapasitas perempuan dalam pengelolaan sumber daya pangan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat lokal
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.741-748 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.741-748 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdur R, A. F. (2023). Implementasi Sistem Merit Di Lembaga Administrasi Negara Indonesia. JIIP Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7019-7022.
Anonim. (2017, Maret 2). Penta Valent Healthcare and Beyond. Retrieved Oktober 16, 2024, from Penta Valent: Https://www.pentavalent.co.id/
Anonim. (2017, Agustus 10). Triomotor.co.id. Retrieved Oktober 16, 2024, from Sejarah Trio Motor: Http://triomotor.co.id/sejarah.trio.motor/
Aslinda. (2014). Model Koalisi Advokasi Dalam Perubahan Kebijakan Tata Ruang Di Kota Makassar. 631.
Banjarmasin, W. (2022). Peraturan Daerah KOta Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kota Banjarmasin: Provinsi Kalimantan Selatan.
Bank, W. (2022). Private Sector and Employment. World Bank.
Fot, K. R. (2022). Rumah Kreatif dan Pintar Hasilkan Banyak Entrepreneur Mandiri. Banjarmasin: Kalimantan Post.
Habermas, J. (1984). The Theory of communication action volume 1 : Reason and the rationalization of society. Beacon Press.
Hardiman, F. (2021). Kritik ideologi: menyingkap kepentingan pengetahuan bersama jurgen habermas, . Jurnal Filsafat Indonesia, 142.
Ketenagakerjaan, K. (2022). Laporan Tahunan 2021. Jakarta: Kementerian ketenagakerjaan Indonesia.
Khan, S. (2019). Kota Banjarmasin Sebuah Profil Kota Ramah Disabilitas. Banjarmasin: UNESCO Jakarta.
L, A. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Pubkik . Alfabeta.
Masrudi Muchtar, S. M. (2019). Kajian Evaluasi Penerimaan CPNS Bagi Penyandang Disabilitas Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan Penelitian, 12-18.
Maudina, A. h. (2022). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Diponegoro Law Journal, 1-3.
Monica Kristiani Widhawati, D. (2019). Ruang Kerja Inklusif Bagi Tenaga Kerja Dengan Disabilitas Fisik. EMPATI Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 126-138.
Monica P.R, N. R. (2022). Legislation on DIsability and Employment : To What Extent Are Employment Rights Guaranteed For People With Disabilities? Environmental Research and Public Health, -.
Muhaimin A.A, M. F. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin. Jejaring Administrasi Publik, 22-41.
Rahman, M. (2021, April 8). Wonderlog. Retrieved Oktober 16, 2024, from Cafe California: Https://wonderlog.com/place/details/cafe-california
Sahoa, C. (2021). Analisis perbandingan kualitas pelayanan publik pada sektor publik dan sektor swasta. Jurnal USM Law Review, 728-742.
Statistik, B. P. (2024). Kota Banjarmasin Dalam Angka 2024. Kota Banjarmasin: Badan Pusat Statistik.
Undang-Undang. (2016). Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Indonesia, Pemerintah Pusat.
Wardah, S. (2019). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di BUMN. Law Reform, 225.
Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif. Cempaka Putih: PT. Buku Seru.
Yulianto. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download