(2) Budi Suryadi
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan hak pekerja bagi penyandang disabilitas di sektor swasta kota Banjarmasin, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode emansipatoris dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun pengecekan keabsahan data dilakukan melalui cara triangulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan hak pekerja bagi penyandang disabilitas di sektor swasta kota Banjarmasin telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan teori Jurgen Habermas. Hal ini dapat dilihat dari tiga indikator yang sudah cukup baik yaitu emansipasi sosial, distorsi komunikatif dan ideologi dominan. Tiga indikator lainnya masih kurang baik yaitu kesadaran kritis, tindakan komunikatif dan partisipasi demokratis. Faktor pendukung implementasi kebijakan ini antara lain ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, serta dukungan dari birokrasi. Faktor penghambat mencakup komunikasi yang kurang baik, fasilitas kantor yang tidak ramah segala jenis disabilitas, serta pemahaman pelaksana kebijakan yang masih terbatas
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.732-740 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.732-740 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdur R, A. F. (2023). Implementasi Sistem Merit Di Lembaga Administrasi Negara Indonesia. JIIP Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7019-7022.
Anonim. (2017, Maret 2). Penta Valent Healthcare and Beyond. Retrieved Oktober 16, 2024, from Penta Valent: Https://www.pentavalent.co.id/
Anonim. (2017, Agustus 10). Triomotor.co.id. Retrieved Oktober 16, 2024, from Sejarah Trio Motor: Http://triomotor.co.id/sejarah.trio.motor/
Aslinda. (2014). Model Koalisi Advokasi Dalam Perubahan Kebijakan Tata Ruang Di Kota Makassar. 631.
Banjarmasin, W. (2022). Peraturan Daerah KOta Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kota Banjarmasin: Provinsi Kalimantan Selatan.
Bank, W. (2022). Private Sector and Employment. World Bank.
Fot, K. R. (2022). Rumah Kreatif dan Pintar Hasilkan Banyak Entrepreneur Mandiri. Banjarmasin: Kalimantan Post.
Habermas, J. (1984). The Theory of communication action volume 1 : Reason and the rationalization of society. Beacon Press.
Hardiman, F. (2021). Kritik ideologi: menyingkap kepentingan pengetahuan bersama jurgen habermas, . Jurnal Filsafat Indonesia, 142.
Ketenagakerjaan, K. (2022). Laporan Tahunan 2021. Jakarta: Kementerian ketenagakerjaan Indonesia.
Khan, S. (2019). Kota Banjarmasin Sebuah Profil Kota Ramah Disabilitas. Banjarmasin: UNESCO Jakarta.
L, A. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Pubkik . Alfabeta.
Masrudi Muchtar, S. M. (2019). Kajian Evaluasi Penerimaan CPNS Bagi Penyandang Disabilitas Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan Penelitian, 12-18.
Maudina, A. h. (2022). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Diponegoro Law Journal, 1-3.
Monica Kristiani Widhawati, D. (2019). Ruang Kerja Inklusif Bagi Tenaga Kerja Dengan Disabilitas Fisik. EMPATI Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 126-138.
Monica P.R, N. R. (2022). Legislation on DIsability and Employment : To What Extent Are Employment Rights Guaranteed For People With Disabilities? Environmental Research and Public Health, -.
Muhaimin A.A, M. F. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin. Jejaring Administrasi Publik, 22-41.
Rahman, M. (2021, April 8). Wonderlog. Retrieved Oktober 16, 2024, from Cafe California: Https://wonderlog.com/place/details/cafe-california
Sahoa, C. (2021). Analisis perbandingan kualitas pelayanan publik pada sektor publik dan sektor swasta. Jurnal USM Law Review, 728-742.
Statistik, B. P. (2024). Kota Banjarmasin Dalam Angka 2024. Kota Banjarmasin: Badan Pusat Statistik.
Undang-Undang. (2016). Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Indonesia, Pemerintah Pusat.
Wardah, S. (2019). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di BUMN. Law Reform, 225.
Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif. Cempaka Putih: PT. Buku Seru.
Yulianto. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download