Peranan Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Fungsi DPRD Kota Palangkaraya
Abstract
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Daerah, DPR Sekretariat merupakan lembaga yang bertugas memberikan pelayanan administratif kepada DPR. Oleh karena itu, Sekretariat DPR memiliki peranan yang krusial dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPR. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, “Bagaimana peran Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi Parlemen secara efektif dan efisien di Palangka Raya?â€. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Peran Sekretariat DPR dilihat dari dua aspek: efektivitas dan efisiensi. Informan dalam penelitian ini melibatkan pejabat serta pegawai Sekretariat DPRD Palangkaraya dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Periode 2019-2024 beserta informan yang relevan. Data dikumpulkan melalui wawancara, sementara analisis data menggunakan teknik analisis data interaktif. Dalam perannya sebagai pembuat keputusan, Sekretariat DPRD berupaya meningkatkan pelayanan kepada DPRD dengan menempatkan sumber daya secara tepat, menyampaikan informasi kepada publik melalui Hubungan Masyarakat, dan merencanakan anggaran keputusan strategis.
Kata Kunci : Fungsi DPRD, Kota Palangka Raya, Peran, Staf Sekretariat
Full Text:
PDFReferences
Harahap, A. S., & Angelia, N. (2016). Peranan Promosi Jabatan Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 4(1), 29-42. 10.31289/publika.v4i1.884
Hendriani, E. R. (2020). Peran Sekretariat DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD di Kabupaten Ponorogo. JI@ P, 9(1). https://doi.org/10.33061/jp.v9i1.3560
Hidayati, W., Kadir, A., & Basri, M. (2018). Peran Sekretariat dalam Mendukng Pelaksanaaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 9(2), 80-89.
Kelana, R. W., Mandini, D. D. S., Umar, M., & Bukhari, A. S. (2024). KEDUDUKAN DAN PERAN SEKRETARIAT DPRD DALAM MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 2(1).
Malau, H., Siregar, S. A., & Marbun, J. (2022). Aspek Yuridis tentang Peran Sekretariat DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Fungsi DPRD Kabupaten Karo (Studi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karo). Jurnal Retentum, 4(1), 1-10. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1319
Moleong, L. J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Pangkey, Y., Liando, D. M., & Sampe, S. (2022). Peran Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD (Studi Kasus: Dprd Kabupaten Minahasa Selatan). GOVERNANCE, 2(2).
Panjaitan, D. T. M. R., & Waruwu, P. (2020). Peran Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Barat dalam Peningkatan Kinerja DPRD Kabupaten Nias Barat. Jurnal Prointegrita, 4(1), 47-59.
Peraturan Pemerintah RI. Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD
Peraturan Pemerintah RI. Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sedianingsih, EC., Mustikawati, Farida & Soetanto, Nieke P. 2010. Teori dan Praktik Administrasi Kesekretariatan. Kencana Prenada Media, Jakarta.
Sugiyono. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Thoha, Miftah. 2012. Prilaku Organisasi Konsep Dasar dan Implikasinya. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Dasar RI. Tahun 1945.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI. Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.