Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Palangka Raya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan program pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, implementasi di tingkat daerah masih belum optimal. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Palangka Raya masih menghadapi beberapa tantangan utama, termasuk absennya peraturan daerah yang membahas tentang kesejahteraan dan perlindungan kelompok disabilitas, kurangnya kompetensi guru dalam pendidikan inklusif, dan terbatasnya aksesibilitas sarana publik. Selain itu, kolaborasi antar dinas masih belum efektif, dengan dominasi Dinas Sosial yang cenderung berfokus pada bantuan sosial daripada pemberdayaan jangka panjang. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peraturan daerah yang lebih jelas, peningkatan kompetensi pengajar, dan penguatan koordinasi antar dinas untuk menciptakan program yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
Kata Kunci : Kebijakan, Disabilitas, Pemberdayaan, Kolaborasi
Full Text:
PDFReferences
Andriani, N. S. (2017). Kebijakan Responsif Disabilitas (Sebuah Prioritas Dalam Managemen Kebijakan Di Level Daerah, Nasional Dan Internasional). PALASTREN Jurnal Studi Gender, 9(1), 189. https://doi.org/10.21043/palastren.v9i1.2056
Berita Kalteng. (2019, Desember 6). Penyandang disabilitas perlu perhatian serius. Berita Kalteng. https://beritakalteng.com/2019/12/06/penyandang-disabilitas-perlu-perhatian-serius/
Borneonews. (2023, Desember 18). Pemko Palangka Raya terapkan pendidikan inklusif. Borneonews. https://www.borneonews.co.id/berita/324336-pemko-palangka-raya-terapkan-pendidikan-inklusif
Borneonews. (2023, Desember 22). Pemko Palangka Raya jalankan 3 pilar untuk kesejahteraan disabilitas. Borneonews. https://www.borneonews.co.id/berita/324836-pemko-palangka-raya-jalankan-3-pilar-untuk-kesejahteraan-disabilitas
Fathimah, K., & Apsari, N. C. (2020). Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Disabilitas Fisik Dalam Mengakses Fasilitas Pelayanan Publik Ditinjau Dari Activity Daily Living. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 120. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i2.29121
Hendri. (2023, Desember 22). Pemko Palangka Raya luncurkan program pemberdayaan disabilitas. Borneonews. https://www.borneonews.co.id/berita/324830-pemko-palangka-raya-luncurkan-program-pemberdayaan-disabilitas
Kusnadi. (2023, Maret 21). Pemko Palangka Raya Komitmen Bantu Disabilitas melalui Berbagai Program. Infopublik. https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/724907/pemko-palangka-raya-komitmen-bantu-disabilitas-melalui-berbagai-program?video=
Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2022). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 225. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33529
Zulkenedi, Z. (2023). Kebijakan Publik dan Penyandang Disabilitas di Indonesia: Tantangan dan Alternatif Kebijakan; Public Policy and People with Disabilities in Indonesia: Challenges …. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 215–221. http://knia.stialanbandung.ac.id/index.php/knia/article/view/855
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.