Peran Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Melalui Hukum Publik Di Indonesia

Rusva Eka Mariyatni, Budi Kristanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hakim dalam mewujudkan keadilan melalui hukum publik. Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan besar seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang lazim disebut penjahat berkerah putih (white collar crime) sangat sulit untuk disentuh. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim sudah menjalankan perannya dalam mewujudkan hukum publik dengan memperhatikan norma dan prinsip-prinsip dari negara hukum. Masyarakat yang baik adalah masyarakatyang taat dengan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.

Kata kunci: peran, hakim, keadlilan, hukum publik


Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2012).

Amin, Subhan, ‘Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat’, El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8 (2019), 1–10 Cetak Biru Reformasi Peradilan 2010 - 2035

Amir Ilyas, Kumpulan Asas Hukum, (Jakarta: Rajawali, 2016).

Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia.

Aryanto, Jesi, ‘Pengawasan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Oleh Komisi Yudisial’, Adil: Jurnal Hukum, 3 (2019), 283

Asshiddiqie, Jimly, dan Muchamad Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan, 2006)

Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI-Journal of Sociology, 8(2).

Budi Rizki, H. (2020). Studi lembaga penegak hukum. Studi Lembaga Penegak Hukum.

Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas Hukum Acara Perdataâ€, Jurnal Hukum Ius Quialustum (Yogyakarta, 2002)

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, ‘Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata’, Mimbar Hukum, 21 (2009), 255–369

Faiz, Pan Mohamad, ‘Teori Keadilan John Rawls (Teori Keadilan John Rawls)’, Jurnal Elektronik SSRN, 2017 https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573

Fartini, Ade, ‘Hukum Dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’, Al-Ahkam, 14 (2018), 1 https://doi.org/10.32678/ajh.v14i1.1427

Fattah, Damanhuri, ‘Teori Keadilan Menurut John Rawl’, TAPIs, Vol. 9 (2013), hal.

Hakim, Abdul, ‘Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum

Hakim, L. (2020). Analisis Bibliometrik Penelitian Inkubator Bisnis Pada Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus. Jurnal Ilmiah Manajemen E-ISSN, 8(2), 176–189.

Indra, M., Saragih, G. M., & Muhtar, M. H. (2023). Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 279–299.

Indrayati, Rosita, ‘Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelakum Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Kertha Patrika, 38 (2016) https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p02

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Keputusan Hakim, (Jakarta: Sinar Grafis, 2012).

Maringka, J. S. (2022). Reformasi kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Sinar Grafika.

Mertokusumo Sudikno, Metode Penemuan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2007).

Purwanto, M. E. (2017). Penafsiran Konstitusi Sebagai Penemuan Hukum Dalam Pancasila’,Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6 (2017), 361 https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.361-378

Perspektif Hakim Di Indonesia. Academia.Edu, 43 Halaman.

Rahardjo, Satjipto, ‘Pembangunan Hukum Di Indonesia Dalam Konteks Global’, Perspektif, 1997, 1–10

Wibowo, M. (2014). Justices’ Freedom of Constitutional Interpretation Method in the Indonesian Constitutional Court. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 284.




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.