Implementasi Diversi terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mtr)
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi diversi terhadap tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak, berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mtr. Diversi adalah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dalam kasus tersebut, serta untuk mengetahui sejauh mana prinsip-prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi pada tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh anak menghadapi berbagai kendala, baik dari segi substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih memadai untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak.
Kata kunci: Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi., Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002
Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya, 2016
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2014
Bismar Siregar, Telaah tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Wanita, Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi F. H. UII, 2000
Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, PT Alumni Bandung, Bandung.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama., 2011
Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, Jakarta:Badan Penerbit FH UI, 2009.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013
Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
I Made Widnyana, Asas- Asas Hukum Pidana, (Fikahati Aneka, Jakarta, 2010
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2006
Koesnan, R.A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Sumur, Bandung, 2005
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 2000
Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice, Bandung: Refika Aditama, 2009
Marshall, Tony F. 1999. Retorative Justice an Overview. London : Home Office, Information & Publications Group.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. 2011
Devi Yuniar Laksemi, Eko Wahyudi, Peran Kepolisian Daerah Jawa Timur Dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech), Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1 Tahun 2019
Durahman, D. Konfigurasi Politik dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. Wacana Paramartha, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol 15 No (2), 2016,
Dwidja Priyatno, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung, 2007.
Halimi Parlindungan Harahap, Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, Unnes Law Journal Vol. 3 No. 1, Edition of 2014.
Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008
Rodliyah dan Joko Jumadi, 2013, Implementasi Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi kasus di pulau Lombok), Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 2.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 5 N0. 01
Tri Jata Ayu Pramesti, Hal-hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, https://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak/, Diakses pada tanggal 10 Juli 2024.
Yul Ernis, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 10, No. 2, 2016
Nasir Djamli, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister; Semarang, 2014.
P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika.2009
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Ridwan Hasibuan, Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU Press, Medan, 2005
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 2005
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01.
Soedarto. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2000
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2010
Zamnari Abidin, Hukum Pidana Dalam Skema, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.