Viktimisasi Pada Perempuan dan Anak Pengungsi luar Negeri di Kota Pekanbaru

Syakira Rahmadita, Rio Tutrianto

Abstract


Memiliki kedudukan sosial yang lemah menjadikan refugee rentan akan viktimisasi ditambah dengan berita negatif tentang organisasi internasional, jaringan penyelundupan, dan perdagangan manusia dikaitkan dengan penolakan yang marak di media massa dan media sosial membuat sikap dan kondisi sosiokultural masyarakat lokal terhadap refugee semakin buruk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk viktimisasi yang terjadi pada perempuan dan anak-anak pengungsi luar negeri di Kota Pekanbaru (studi pada community house kota pekanbaru). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang terdiri dari prinsip-prinsip dan penjelasan, dan hasil dari beberapa deskripsi dihasilkan. Metode kualitatif ini bersifat induktif, yang berarti masalah dibiarkan muncul dari data atau ditafsirkan. Data, analisis, dan catatan hasil wawancara lengkap diperoleh dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, perwakilan UNHCR, serta refugee perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena refugee tidak mendapat perhatian masyarakat sebagai anggota masyarakat, mereka menjadi korban sosial yang lemah. Viktimisasi yang terjadi pada perempuan dan anak-anak refugee adalah primary victimization yang dimana mereka langsung yang menjadi korban. Untuk bentuk viktimisasi yang terjadi antara lain seperti diskriminasi dan bullying oleh pelaku yang terpengaruhi oleh gerakan dehumanisasi refugee melalui media sosial dan media massa.

Kata kunci: Community House, Perempuan dan Anak, Refugee, Viktimisasi


Full Text:

PDF

References


BBC News Indonesia. 2022. Ratusan Pengungsi Rohingnya Terdampar di Aceh dan ‘Ditolat Warga’ , Pemerintah Indonesia Berencana ‘Siapkan Lokasi Khusus’[Online]. Dari: http://www.bbc.com/indonesia/articles/czz5y74eklzlo, [Diakses: 27 Juli 2023].

Fachrurrahman, Reza. (2016). Penerapan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi Di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Genewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi. JOM Fakultas Hukum, 3 (2).

Greer, C. 2007. News media, victims and crime. Dalam : P. Davies, P. Francis and C. Greer (Eds.), Victims, crime and society. London : Sage Publications, hal 22.

Haddad, Emma. (2008). Pengungsi dalam Masyarakat Internasional: Antar Penguasa. New York: Cambridge University Press.

https://theconversation.com/pengungsi-rohingya-di-tengah-ketidakpastian-3-solusi-bagi-pemerintah-untuk-menangani-isu-kemanusiaan-ini-220087, diakses pada 5 April 2024.

https://www.unhcr.org/4ca34be29. Pdf, [Diakses tanggal 27 Juli 2023].

https://www.unhcr.org/4ca34be29. Pdf, diakses tanggal 27 Juli 2023.

https://www.voaindonesia.com/a/unhcr-kebutuhan-pemukiman-pengungsi-diperkirakan-meningkat-pada-2023/6627834.html, diakses tanggal 27 Juli 2023.

Istanto, F. Sugeng. 1991. Hukum Internasional. Atmajaya, Yogyakarta.

Malkki, L. H. (1996). Speechless emissaries: Refugees, humanitarianism and dehistoricization. Cultural Anthropology, 11 (3).

Müzeyyen, Pandir. (2019). Stereotyping, Victimization And Depoliticization In The Representations Of Syrian Refugees. Sosyal Bilimler Enstitüsü Dergisi, 21 (2).

Team, WHO. “COVID-19 Content Portal.†Last modified 2022. https://systems.jhu.edu/research/public-health/ncov, diakses tanggal 27 Juli 2023.

Walanda, Garlandi. (2019). Pengaruh Tingkat Pengungsi Dan Foreign Direct Investment (FDI) Terhadap Aksi Terorisme Di Kawasan Timur Tengah Dan Afrika Utara Periode 1985 – 2017. Journal of Terrorism Studies, 1 (1).

Walanda, Garlandi. (2019). Pengaruh Tingkat Pengungsi Dan Foreign Direct Investment (FDI) Terhadap Aksi Terorisme Di Kawasan Timur Tengah Dan Afrika Utara Periode 1985 – 2017. Journal of Terrorism Studies, 1 (1).




DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.