Implementasi Pemberian Hak Pengurangan Masa Pidana Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri

(1) * Dilla Rohmatul Jannah Mail (UPN "Veteran" Jawa Timur, Indonesia)
(2) Yana Indawati Mail (UPN "Veteran" Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana sebagai salah satu narapidana telah memenuhi tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan, penguarangan masa pidana diberikan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada narapidana bahwa terdapat sisi positif pada dirinya untuk berada pada jalan yang benar sekalipun statusnya sebagai seorang warga binaan. Pemberian remisi dilaksanakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan jika narapidana memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan. Pedoman terkait dengan implementasi pemberian hak pengurangan masa pidana berpedoman pada UU 22/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan cara mengkaji peraturan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam realita di masyarakat kemudian data yang didapat dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi permasalah yang ada pada akhirnya menuju pada solusi untuk menyelesaikan masalah. Hasil penelitian menunjukakan bahwa implementasi pemberian remisi bagi narapidana sangat dibutuhkan mengingat hak tersebut memiliki dampak yang sangat baik bagi narapidana sebagai bentuk motivasi untuk senantiasa berkelakuan baik dan mengurangi kapasitas lapas. Saat ini narapidana pada tindak pidana khusus dapat menikmati hak penggurangan masa pidana tanpa adanya syarat pembayaran denda atau uang pengganti. Lapas mengharapkan bahwa seluruh narapidana dapat menikmati hak tersebut. Akan tetapi, pada pelaksanaannya masih terdapat kendala – kendala yang menjadi penghambat pada proses remisi. Salah satu faktornya adalah banyaknya narapidana yang terdaftar dalam buku register F atau register pelanggaran. Oleh sebab itu, hak pengurangan tidak dapat diberikan karena syarat tidak terpenuhi.

Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana; Remisi.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v8i3.2024.1139-1145
      

Article metrics

10.31604/jim.v8i3.2024.1139-1145 Abstract views : 178 | PDF views : 65

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Artanti, Ardelia. (2022). Skripsi : Implementasi Pemberian Remisi Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang. Surabaya : Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Retrieved from https://repository.upnjatim.ac.id/.

Asyhadie, Z. dan A. Rahman. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Azed, Abdul Bari, dkk. (2023). Implementasi Pasal 10 Huruf A Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Dalam Pemberian Hak Remiisi Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Jurnal Legalitas, 15(2), 287. Retrieved from http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.514.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengenai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 27. Retrieved from https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Dewi, Ni Putu Ayu Kusuma, dkk. (2023). Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Sesuai Dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Sosial, Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 2(2), 3. Retrieved from https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.580.

Enggarsari, Umi, dan Atet Sumanto. (2015). Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Perspektif, 20(2), 129. Retrieved from https://erepository.uwks.ac.id/16276/1/3.2%20Pemberian%20Remisi.

Fitri, Eki dan Dheny Wahyudhi. (2023). Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Journal Of Criminal, 2(3), 205. Retrieved from https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26990.

Idrus, Norman Syahar dan Wien Sukarmini. (2017). Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis, 3(2), 113. Retrieved from https://doi.org/10.35586/.v3i2.175.

Novita. (2022). Pelaksanaan Remisi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 18. Retrieved from https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/104.

Sastro, Heru Prabowo Adi, dkk. (2020). Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2), 152. Retrived from https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter/article/view/117.

Wawancara dengan Ahmad Ivan selaku Staf Registrasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024, pukul 11.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.