(2) Rakhdinda Dwi Artha Qairi
*corresponding author
AbstractPenelitan ini bertujuan untuk mengukur atau menelisik transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bukit Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023. Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan organisasi dengan mengacu pada sistem pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya partisipasi masyarakat. Transparansi adalah salah satu prinsip utama dalam konsep pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengacu pada keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi publik. Penerapan asas transparansi akan membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui asas transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat tehadap kinerja pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan lokasi dalam penelitian ini adalah di Desa Bukit Batu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa masih terdapat permasalah yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti masih adanya ketidakikut serta masyarakat dalam penyusunan program-program kegiatan, Sebagai wujud transparansi anggaran Pemerintah Desa, maka setelah penetapan Pemerintah Desa wajib mensosialisasikan anggaran dan pelaksanaan kegiatan program dengan memasang baliho ini merupakan bentuk transparansi dalam hal media informasi akses kepada masyarakat, namun belum optimalnya penggunaan teknologi informasi seperti website dan whatsapp group sehingga masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan informasi secara berkala melalui media tersebut. Selain itu, dalam penelitian ini juga menemukan adanya pola koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang belum optimal antara pemerintah desa dan pihak-pihak lain yang terkain. Dengan permasalahan-permasalahan yang dipeoleh dalam penelitian ini, akan memberikan gambaran bahwa transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bukit Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023 masih masih perlu peningkatan transparan dan perlu upaya evaluasi dan perbaikan dari berbagai aspek penting, dengan tindakan yang cepat dan kolaboratif akan menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat yang telah melemah terhadap kinerja pemerintaha desa
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.638-646 |
Article metrics10.31604/jim.v8i2.2024.638-646 Abstract views : 290 | PDF views : 173 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adianto Asdi Sangki dkk. (2017). “Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Suatu Studi di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow)â€. Ejurnal.unsrat.ac.id. dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
Bogman dan Taylor, (2007) J. Moleong, Lexi. (1989). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya
Bungin, Burhan. (2011). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Craphindo Persada.
Fairus Adira. (2020). Mengenal Desa Dan Pemerintah Desa. Jogjakarta: Pixelindo
Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta
Laporan Aktualisasi atau Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bukit Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masa Akhir Jabatan Kepala Desa Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Motik, Suryani Sidik. (2003). “Transparansi & Akuntabilitas dan Minat Berinvestasiâ€. Jurnal Forum Inovasi Capascity Bilding & Good Governance. Vol. 8: September-Nopember.
Nordiawan, Deddi. (2006). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
P. Loina Lalolo. K. (2003). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparasnsi, dan Partisipasi. Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Raharjo, Muhamad. (2020). Pokok- Pokok dan Sistem Pemerintahan Desa. Depok. Rajawali Pers
Siti Humaeroh dkk. (2021). “Analisis Transparansi Dalam Mendukung Akuntabilitas Realisasi Dana Desa Pada Desa Muruy Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Tahun 2020â€. Jurnal Moderat, volume 8, Nomor 1, Page 79-91. Di Publish 28 Februari 2022, dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia.
Soleh, Chabib. Heru Rochmansjah. (2015). Pengelolaan Keunagan Desa. Bandung: Fokusmedia.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, . Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, Wiratna. (2015). Akuntansi Desa. Yokyakarta. Pustaka Baru Press
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download