
(2) Maria Novita Apriyani

*corresponding author
AbstractHakim tidak hanya berpedoman pada peraturan tertulis seperti perundang-undangan dalam mengambil suatu putusan, tetapi hakim mempertimbangan suatu puttusan terhadap ketentuan-ketentuan lain yang hidup dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang terlihat pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mnk yang menjatuhkan hukuman pembinaan dan pidana tambahan kewajiban pemenuhan adat kepada anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. Timbul pertanyaan, bagaimanakah penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana adat pada putusan perkara pidana anak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum pada anak dan pertimbangan hakim dalam penggunaan pidana adat dalam Putusan Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sumber data yang digunakan bersifat sekunder, yang didalamnya terdapat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.566-575 |
Article metrics10.31604/jim.v8i2.2024.566-575 Abstract views : 652 | PDF views : 108 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 7(4). https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24707
Djulaeka, (2019). Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo
Efendi, E. (2019). Pelecehan Seksual dan Penafsiran Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana Indonesia. jurnal ilmu hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 8(2). http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7859
Erdianti, R. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bapak Bagus Sumanjaya, S.H., diwawancarai oleh Nabilah Safitri Sutanto, Oktober 2023.
I Ketut Mertha. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Universitas Udayana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Krizna, L. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish
Maria Silvya. (2016). Hukum Acara Pengadilan Anak: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Universitas Trisaksi
Munajat, M. (2022). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Noviardi, J, dkk. (2021). Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang Disebarkan Melalui Media Sosial pada Penyidikan. Unes Journal of Swara Justitia Vol. 5(3). https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.223
Nugroho, Sigit. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Pasapan, P., Dkk. (2022). Delik Adat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal lImu Hukum Tatohi, Vol 2(2). https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i2.910
Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 tahun 2008 Tentang Peradilan Adat di Papua.
Pohan, M dan Hidayani, S. (2020). Tinjauan Hukum pada Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 3(2). https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.313
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1-15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Prisdawati, R. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Vol. 1(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609
Purwanti, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing
Rahayu, N. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerassan Seksual di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Redaksi. (2013). Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Jakarta: Sinar Grafika.
Rifai, A. (2012). Eksistensi Delik dan Sanksi Pidana Adat Suku Jouw Warry. Jurnal Legal Pluralism, Volume 2(2). https://core.ac.uk/download/pdf/229022311.pdf
Rusli, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak Indoneisa. Yogyakarta: FH UII Press.
Soekanto, S. (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Suryani, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal media of law and sharia, Vol. 2(1). https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11493
Tribunnews.com. (2022). Kabupaten Manokwari Masuk Wilayah Darurat Pencabulan Anak, Perbulan Dua Kasus, Polisi: Level Ekstrem. https://papuabarat.tribunnews.com/2022/08/01/polisi-sebut-manokwari-masuk-wilayah-darurat-pencabulan-terhadap-anak-pelaku-orang-dekat Diakses pada 1 November 2023 pukul 13.00WIB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
Warjiyati, Sri. (2020). Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.
Wiyono, R. (2016). Sidtem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Aceh:Unimal Press
Yuwono, Ismantoro. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.